PTUN Batalkan Tahapan Pilkada Konawe, KPU Sultra Akan Banding

Ketua KPU Sultra Hidayatullah (kiri) bersama Plt Gubernur Sultra HM Saleh Lasata.


Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terkait pembatalan SK Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada Konawe 2018.

Ketu KPU Sultra Hidayatullah mengaku belum dapat amar putusan PTUN Kendari terkait hal itu. “Saya belum dapat putusannya,” ujar Hidayatullah, Rabu malam 27 September 2017.

-Advertisement-

Hidayatullah memastikan, jika pihaknya sudah mendapat amar putusan atau laporan dari KPU Konawe maka KPU Sultra akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

“Pasti kalau kami sudah dapatkan amarnya atau laporan dari KPU Konawe pasti kami akan banding,” tambahnya.

Menurutnya, KPU Sultra akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika di tingkat PTUN Kendari kalah, maka masih ada PTTUN Makassar.

“Kalau kalah lagi di Makassar, kita kasasi ke MA (Mahkamah Konstitusi). Masih panjang prosesnya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Dayat, jika MA kalah lagi atau MA menguatkan putusan tingkat bawah dalam hal ini PTUN Kendari, maka menurutnya gampang saja mekanismenya.

“Gampang tinggal KPU Provinsi Sultra ambil alih pelaksanaan pilkada Konawe kalau satu tingkat di bawahnya tidak dapat melaksanakan tahapan pilkada, salah satunya karena putusan peradilan yang membatalkan. Jadi tidak ada masalah,” katanya.

Karena itu, mantan anggota KPU Kota Kendari menegaskan, putusan PTUN Kendari belum cukup kuat untuk ‘menghalangi’ tahapan Pilkada Konawe, kecuali sudah ada keputusan hukum tetap.

“Tahapan Pilkada Konawe tetap jalan. KPU Konawe harus tetap menjalankan tugasnya dengan baik, apalagi di sana (Konawe) ada dua hajatan Pilkada yang harus disukseskan; Pilkada Konawe dan Pilgub Sultra. Jangan terpengaruh dengan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi,” pesannya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments