AJI Kendari dan IJTI Sultra Kecam Kekerasan Jurnalis di Banyumas

Bacakan

AJI Kendari melakukan aksi, Rabu, 11 Oktober 2017.


Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra menggelar demonstrasi mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepada beberapa jurnalis di Banyumas Jawa Tengah.

-Advertisement-

Dalam orasinya, Ketua AJI Kendari Zainal A Ishaq menilai, tindakan kekerasan kepolisian terhadap beberapa jurnalis di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah menambah catatan buruk Korps Bhayangkara itu mencederai kebebasan pers.

Kasus pengeroyokan terhadap jurnalis Metro TV Darbe Tyas menjadi salah satu contoh bahwa polisi masih menjadi musuh kebebasan pers.

“Berdasarkan kronologi yang diperoleh dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Purwokerto, kekerasan terhadap jurnalis terjadi saat Polisi dan Satpol PP Banyumas membubarkan massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Selamatkan Slamet di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, Senin (9/10/2017),” ungkap Zainal dalam rilis persnya, Rabu,r1r1 11 Oktober 2017.

Masih Zainal, dalam aksi itu, para demonstran menolak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Slamet.

Sekira Pukul 18.00 WIB situasi mulai memanas. Gerbang Kantor DPRD Banyumas dibuka lebar dan nampak Satpol PP dan Polisi berbaris di hadapan massa aksi yang memutuskan menunggu Bupati Banyumas, Ahmad Husein. Massa mendirikan tenda, melakukan orasi, dan menyanyikan yel-yel di tengah hujan.

Pukul 21.00 WIB demonstran menggelar panggung kebudayaan di tengah hujan. Situasi masih kondusif.

Pukul 21.50 WIB melalui pengeras suara, Polisi memperingatkan tenggang waktu aksi hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Pukul 22.00 WIB massa aksi yang tengah duduk di Tenda Posko Perjuangan, tiba-tiba digeruduk Polisi dan Satpol PP yang keluar dari lingkungan Kantor DPRD Banyumas. Puluhan Polisi dan Satpol PP meringsek maju menuju Tenda Posko Perjuangan demonstran. Suasana pun ricuh dan tenda-tenda dibongkar.

Saat kericuhan tersebut, seorang wartawan Metro TV wilayah Banyumas, Darbe Tyas terkena pukulan dari aparat. Darbe sudah memberi tahu bahwa ia adalah wartawan. Namun, teriakannya tidak digubris dan ia tetap menerima kekerasan dari aparat. Setelah menerima perlakuan itu, Darbe dilarikan ke Rumah Sakit Wijayakusuma Purwokerto untuk divisum.

“Korban lainnya adalah Ikra Fitra, wartawan kampus Pro Justicia Fakultas Hukum Unsoed. Dia dikabarkan dipukul, diseret, diangkut menggunakan mobil Dalmas, dan ditahan bersama 26 aktivis Aliansi Selamatkan Slamet di Mapolres Banyumas,” bebernya.

Senada dengan Inal, sapaan akrab Zainal, Ketua IJTI Sultra Asdar Zuula menentang agar institusi kepolisian secara tegas memberikan sanksi kepada para pelaku.

“Para pelaku, selain melakukan penganiayaan terhadap jurnalis, mereka juga secara nyata telah menghalangi kerja jurnalistik,” tekannya.

Atas kejadian tersebut, AJI Kendari dan IJTI Sultra menyatakan sikap mengecam kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian dan Satpol PP terhadap jurnalis di Kabupaten Banyumas.

Jurnalis dalam melaksanakan tugas peliputan di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, pers nasional juga tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pada pasal 18 dalam undang-undang tersebut menyebutkan setiap   orang   yang  secara  melawan  hukum  dengan  sengaja  melakukan tindakan yang berakibat  menghambat  atau  menghalangi  pelaksanaan ketentuan  Pasal  4  ayat (2)  dan ayat  (3)  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  2  (dua)  tahun  atau denda  paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Tindakan aparat Kepolisian dan Satpol PP di Kabupaten Banyumas adalah bentuk pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mendesak Kepolisian secara institusi untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas personel yang melakukan tindakan kekerasan,” pungkasnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman
Editor: Din

Facebook Comments