
Amiruddin Ako
Raha, Inilahsultra.com – Proyek pelebaran Jalan Warangga senilai Rp 3 Miliar tidak menyalahi aturan. Meskipun sejumlah pihak menganggap, proyek yang bersumber dari APBD Muna itu menyalahi aturan.
Penegasan itu disampaikan Bupati Muna LM Rusman Emba melalui Kabag Humas dan Protokoler Sekretriat Daerah (Setda) Muna, Amiruddin Ako saat di temui di ruang kerjanya, Senin, 23 Oktober 2017.
Amiruddin menjelaskan, pekerjaan yang nomenklaturnya tercantum dalam pekerjaan Jalan Poros Motewe-Watopute itu tidak menyalahi aturan. Meskipun sejumlah pihak menganggap proyek itu dilaksanakan di kawasan hutan lindung.
“Minggu ini izin Dinas Kehutanan Sultra dalam pekerjaan pelebaran jalan akan segera keluar. Pekerjaan tetap dilanjutkan, tidak ada istilah mau dihentikan,” tegas Amiruddin Ako.
Amiruddin menambahkan, pelebaran jalan tidak dilakukan pada jalan sebelumnya karena jalan tersebut terdapat tikungan tajam. Sehingga sering terjadi kecelakaan hingga memakan korban.
“Pembukaan jalan baru di Warangga untuk memperluas jalur yang menghubungkan arus lalu lintas menuju Bandara Sugimanuru yang makin hari kendaraan semakin padat. Sementara jalan yang lama, begitu sempit ditambah sering terjadi kecelakaan hingga memakan korban,” bebernya.
Menurut Amiruddin, keterlambatan pengurusan izin Dinas Kehutanan Sultra karena berkas terlalu lama berada di meja Kepala Bappeda Sultra.
“Hari Jumat lalu Kepala Bappeda Muna ketemu Kepala Bappeda Sultra, sehingga kemungkinan hari ini atau Minggu depan izin itu akan keluar,” terangnya.
Reporter : Iman
Editor : Din




