
Kendari, Inilahsultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sultra, Bustam.
Bahkan, penyidik Kejati Sultra sudah melakukan klarifikasi terhadap Bustam yang diduga telah melakukan korupsi dana dekonsentrasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015 senilai Rp 900 juta.
“Kasusnya (dugaan korupsi Kasat Pol PP Sultra red) masih berlanjut. Saat ini kami masih sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 25 Oktober 2017.
“Sebelumnya juga Kami sudah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi terhadap Kasat Pol PP (Bustam red), ” sambungnya.
Janes menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi itu untuk mengumpulkan bahan dan keterangan atas tuduhan sejumlah anggota Satpol PP saat menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di Kejati Sultra.
“Masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan dari hasil laporan yang kemarin itu, ” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan Satpol-PP Sultra melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sultra dengan melaporkan Bustam yang tidak lain pimpinannya sendiri telah melakukan dugaan korupsi dari beberapa item di satuan Pol PP Sultra terdiri dari pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang dialihkan menjadi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pembayaran honor kategori 2 (K2) dari Januari sampai Februari 2017, uang lauk pauk K2 yang berjumlah 254 orang serta pembayaran honor kerja bakti di P2ID.
Penulis: Rudinan
Editor : Jumaddin Arif