
Mukmin Naini
Raha, Inilahsultra.com – Surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terkait penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan 2017, baru disampaikan ke DPRD Muna pada 25 Oktober 2017 lalu.
Menindaklanjuti surat tersebut, DPRD Muna menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna hari ini, Senin, 30 Oktober 2017. Namun rapat itu ditunda beberapa kali karena tidak kuorum.
Ketua DPRD Muna, Mukmin Naini menjelaskan, surat pemerintah kabupaten baru masuk. Makanya ditindaklanjuti dengan rapat untuk mengagendakan rapat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rapat KUA-PPAS sempat diskorsing hingga dua kali karena anggota DPRD yang masuk dalam Banggar belum korum. Dengan jumlah anggota Banggar 17 orang maka minimal yang hadir dalam rapat 9 anggota,” jelasnya.
Menurut Mukmin, rapat Banggar sangat perlu dalam rangka memberikan persetujuan tentang konsep perencanaan pembangunan yang diusulkan Pemkab Muna.
“DPRD tidak diikat oleh waktu. Pemkab Muna mengajukan perencanaan pembangunan fisik, maka DPRD akan melakukan klarifikasi setiap poin-poin untuk memberikan persetujuan,” terangnya.
Mukmin mengungkapkan, rapat Banggar akan menghasilkan nota kesepahaman antaraDPRD dan Pemkab Muna. Hal itu akan menjadi dasar Bupati Muna mengeluarkan surat edaran pada seluruh SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD.
“Waktu pembahasan KUA-PPAS bukan lagi sempit namun telah mendapat teguran secara tertulis. DPRD Muna Melakukan bebarapa hal untuk mempercepat pembahasan. Tetapi Pemkab Muna menghendaki perencanaan yang matang sehingga terlambat mengajukan pembahasan ini,” terangnya.
Reporter: Iman
Editor: Din




