
Kendari, inilahsultra.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan tiga tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, Selasa 31 Oktober 2017 lalu.
Ketiganya terdiri dari satu wanita yakni Novia (33) serta dua lelaki yaitu Ardi (20) dan Arman (23).
Kepala BNNP Sultra Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Bambang Priambadha mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di dua tempat berbeda.
“Pertama pukul 21.00 Wita kami menangkap tersangka Ardi dan Novia di Jl R Suprapto Pengayoman Kecamatan Tobuuha, ” katanya dalam rilisnya, Kamis 2 November 2017.
“Saat itu Ardi sedang mengantar Novia untuk mengambil Narkotika jenis sabu dengan cara sistem “tempel” disekitaran jalan tersebut, ” sambungnya.
Dari hasil penggeledahan, BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti seberat 5,12 gram sabu-sabu.
“Dari tangan kedua tersangka (Ardi dan Novia red) diperoleh barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 5,12 gram, ” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari pengakuan Novia, barang haram itu bukan sepenuhnya miliknya. Melainkan milik Arman yang tidak lain adalah pamannya sendiri.
Olehnya itu, kata dia, pihaknya langsung menuju kediaman Arman yang berlokasi di Jalan Bung Tomo Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat.
“Sekitar pukul 22.00 Wita tim berantas narkoba langsung menuju kediaman untuk melakukan penangkapan terhadap Arman, ” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rudinan
Editor : Jumaddin Arif




