
Baubau, Inilahsultra.com – Sebanyak 169 anggota PPK dan PPS di Kota Baubau resmi dilantik di baruga keraton Buton Kota Baubau, Sabtu, 11 November 2017. Dalam pelantikan tersebut, sedikitnya ada sekitar 10 orang anggota PPK yang berstatus PNS.
Ketua Panwaslu Kota Baubau, Yusran Elfargani menuturkan, anggota PPK dan PPS tidak dilarang menjadi penyelenggara pemilu sepanjang telah mendapatkan izin dari pimpinan instansinya.
“Tidak ada larangan, karena itu berdasarkan Peraturan KPU maupun Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada larangan PNS menjadi anggota PPK sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan,” tuturnya usai pelantikan anggota PPK dan PPS.
Adapun izin dari pimpinan yang dimaksud adalah pimpinan tertinggi yakni Wali Kota Baubau. Kekhawatiran Panwaslu muncul, jika para anggota PPK sedang menjalankan tugas tiba-tiba ditarik oleh instansi induk mereka.
“Harapannya yang memberikan izin yakni Wali Kota langsung, seperti kami di Panwaslu. Tetapi saya cek dulu mereka izinnya dipimpinan mana,” harapnya.
Rupanya, tiga sanksi telah menanti para penyelenggara pemilu jika terbukti melanggar. Tiga sanksi tersebut yakni sanksi administrasi, sanksi kode etik dan sanksi pidana politik.
“Maka dari itu, KPU harus benar-benar dapat menyeleksi PNS yang menjadi anggota PPK, karena sebagai penyelenggara Pemilu mereka harus mempunyai integritas, netral dan tidak memihak,” tambahnya.
Ketua KPU Baubau, Dian Anggraini, tak menampik jika beberapa anggota PPK yang berstatus PNS.
“Iya ada 10 orang, tetapi mereka sudah mengantongi izin jauh sebelum pendaftaran,” ujarnya.
Kata dia, meskipun ada PNS yang menjadi anggota PPK, tetapi aktifitas sebagai seorang PNS tetap berjalan normal seperti biasanya.
“PNS mereka tidak terganggu. Kalau ada pekerjaan yang berkaitan dengan PPK, baru mereka tidak masuk kantor,” pungkas Dian
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




