Kejati Sultra Kembali Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Alkes Buton Utara

LKPM saat bertemu Kasipenkum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey, Senin, 13 November 2017.

Kendari, inilahsultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, tahun 2016.

Desakan itu disampaikan Lembaga Keadilan Pemerhati Masyarakat (LKPM) Sultra saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sultra, Senin, 13 November 2017.

LPKM Sultra mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Butur tersebut.

-Advertisement-

“Kami kesini (Kejati Sultra red) untuk mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya kami telah masukkan laporannya, ” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Yukis Saputra saat ditemui di Kejati Sultra, Senin 13 November 2017.

Pasalnya, sambung dia, sejak laporan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah itu dimasukkan di Kejati Sultra beberapa waktu lalu, Kejati Sultra sama sekali belum menindaklanjuti.

“Sejak laporan kami masukkan tertanggal 1 November 2017 lalu, pihak Kejati Sultra belum juga menindaklanjuti. Sementara laporan itu sangat jelas adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Butur, ” jelasnya.

Olehnya itu, dirinya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra untuk segera melakukan pemanggilan kepada Kadinkes Butur untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Alkes di Dinkes Butur tahun 2016 lalu.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu kami juga meminta Kajati Sultra untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Kesehatan Butur serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek itu dilakukan, ” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH mengungkapkan, sebelum LKPM Sultra memasukkan laporan terkait dugaan korupsi Alkes yang ada di Dinkes Butur, laporannya itu telah masuk di Kejati Sultra.

“Sebelum mereka (LKPM Sultra red) kasih masuk laporannya, sudah ada yang masukkan laporannya. Bahkan kami sudah mintai keterangan dari semua pihak yang mengetahui pengadaan Alkes tersebut, ” jelasnya.

Hanya saja, kata dia, dari hasil klarifikasi dan peninjauan kami dilapangan tidak ditemukannya indikasi dugaan korupsi saat pengadaan Alkes itu dilakukan.

“Tidak ada indikasi korupsi didalamnya. Bahkan pihak perusahaan yang melakukan pengadaan Alkes itu juga kami sudah lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, ” pungkasnya.

Penulis: Rudinan
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments