
Hidayatullah
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menetapkan pasangan Bakal Calon Gubernur Sultra Wa Ode Nurhayati-Andre Darmawan tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Sultra 2018 melalui jalur perseorangan.
KPU Sultra baru saja menggelar pleno, Rabu 29 November 2017 pada pukul 00.00 Wita terkait hasil verifikasi syarat pencalonan pasangan tersebut.
Dari 200 ribu dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan kepada KPU, hanya sebanyak 55 ribu yang memenuhi syarat.
“Kita nyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Sultra Hidayatullah, Rabu 29 November 2017.
Menurut KPU, syarat dukungan yang diserahkan pasangan perseorangan ini tidak mencukupi syarat minimal dukungan sebanyak 170.825 dan tersebar di 50 persen kabupaten atau kota.
Pada saat proses verifikasi kemarin, KPU Sultra diberikan waktu sebanyak 3 hari. Hasilnya, syarat dukungan paslon ini hanya mencapai 55 ribu.
Angka ini, bagi KPU dianggap belum mencukupi untuk meloloskannya. Sehingga, KPU mengembalikan berkas yang diserahkan.
Dari dukungan yang diserahkan itu, banyak KTP yang ganda dan tidak memiliki kartu penduduk asli.
Padahal, KPU dalam penyerahan dukungan ini, calon harus menyertakan dengan KTP asli.
“Kita sudah terbitkan surat berita acara pengembalian berkas,” kata pria yang akrab disapa Dayat ini.
Dengan demikian, pada Pilgub Sultra 2018 mendatang dipastikan tak ada calon perseorangan yang tampil. Yang ada hanya pasangan calon melalui partai politik.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




