Dugaan Korupsi Pembangunan SOR di Butur Kembali Dilapor ke Kejati

Gedung Sarana Olah Raga (SOR) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kendari, inilahsultra.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hado Hasina kembali dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga (SOR) Kabupaten Buton Utara (Butur) 2014.

Dugaan korupsi itu dilaporkan Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (LEPIDAK) Sultra yang dimana, kala itu Hado Hasina menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Butur.

Ketua Lepidak Sultra Mawan mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan Hado Hasina telah dilaporkan di Kejati Sultra.

-Advertisement-

Saat ini, sambung dia, laporannya itu telah teregister di Kejati Sultra untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan SOR Butur.

“Laporannya kami sudah masukkan di Kejati Sultra. Bahkan telah teregister, ” katanya, Kamis 30 November 2017.

Dengan masukknya laporan di Kejati Sultra, Mawan mengharapkan kepada penyidik Kejati Sultra untuk segera membentuk tim agar kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Kami meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk segera melakukan penyelidikan terkait korupsi pembangunan SOR Butur yang digunakan untuk event pekan olahraga provinsi (Porprov) Sultra tahun 2014 lalu, ” harapnya.

“Dalam proyek pembangunan SOR itu, diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai berstek. Bahkan, menyalahi Perpres nomor 1 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa  Pemerintah yang dimana dalam pekerjaannya belum dilakukan tender tetapi pembangunannya sudah dilakukan, ” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey SH membenarkan jika laporan dugaan korupsi yang melibatkan Hado Hasina itu telah dimasukkan di Kejati Sultra.

Hanya saja, lanjutnya, laporan tersebut masih akan ditelaah untuk kemudian meminta disposisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.

“Laporannya memang sudah masuk (di Kejati Sultra red). Tetapi laporan itu masih akan ditelaah dan disposisi pimpinan, ” ungkapnya.

Jika memenuhi syarat untuk dilakukan penyelidikan, maka pihaknya akan langsung membentuk tim untuk memproses laporan tersebut.

Penulis: Rudinan
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments