
Raha, Inilahsultra.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna melalui Komisi I akan melakukan hearing dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, terkait Mutasi 1300 pejabat eselon III maupun IV pada Selasa, 12 Desember 2017 lalu. Pemanggilan para pejabat BKPSDM itu lantaran mutasi dianggap cacat hukum.
Hearing dijadwalkan Selasa, 19 Desember 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di ruang Komisi I DPRD dengan mengundang Kepala BKPSDM Muna, La Kusa, Sekretaris BKPSDM, La Taha serta Kepala Bidang mutasi, promosi dan penilaian kinerja aparatur BKPSDM, LM Syahrullah.
Ketua Komisi I DPRD , Awal Jaya Balombo saat ditemui di ruangannya menjelaskan, pelantikan pejabat eselon III dan IV tidak berdasarkan kopetensi. Sebab, ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat seperti telah pensiun, tidak mengikuti seleksi Cakep dan telah meninggal dunia, pada kenyataannya tetap dilantik.
“Tidak sesuai prosedur, masa biar yang sudah pensiun dan meninggal dunia tetap dilantik. Rekomendasi besok bisa membatalkan hasil mutasi kemarin yang tidak memenuhi syarat. Tunggu, yang jelas kita akan ambil sikap,” katanya.
Awal mengaku, mendapat laporan dengan adanya seorang kepala sekolah yang tidak mengikuti seleksi calon kepala sekolah (Cakep), justru ikut dilantik. Selain itu, dia menganggap pernyataan BKPSDM disalah satu media massa, mengenai kekeliruan Diktum, itu tidak benar.
“Kita lihat besok bagaimana jawaban dari BKPSDM saat hearing. Keliru itu dalam penulisan wajar seperti nama, tempat lahir. Berarti tanpa di evaluasi langsung dilantik,” herannya.
Sementara itu, anggota komisi III DPRD Muna, La Irwan turut mengomentari, bahwa pelantikan itu terindikasi cacat hukum. Pasalnya, ASN yang telah telah meninggal dunia namanya tercatut dalam pelantikan, begitu juga Kasek yang tidak ikut seleksi Cakep ikut dilantik.
“Banyak yang tidak memenuhi syarat dilantik salah satunya Kepsek. Sebenarnya sebelum dilantik harus dicek dulu eksistensi para pejabat yang mau dilantik jangan tidak dicek kemudian dilantik. Dimana wibawanya Pemda Muna biar sudah meninggal ikut dilantik,” ketusnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat eselon III dan IV yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilantik diantaranya : La Ode Nasia yang sebelumnya pensiunan Guru di SMP 1 Parigi yang dilantik menjadi Kepala Sekolah Satu atap (Satap) Parigi, Almarhumah Nurlaila sebelumnya menjabat di Staf Sekretariat DPRD Muna, dilantik sebagai Kepala Sub Bidang di Sekretariat DPRD Muna.
Selain itu, La Oma yang memasuki masa pensiun dengan usia 59 tahun, ikut dilantik sebagai Kasek SDN 5 Napabalano.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Muna, La Kusa saat dikonfirmasi terkait mutasi mengatakan, nama-nama persiapan mutasi yang baru-baru ini dilakukan, dipersiapkan sejak Januari tahun 2016 lalu, sehingga dengan perjalanan waktu tidak dilakukan pengecekan kembali.
“Kesalahan itu nanti kita akan rubah dalam waktu dekat ini,” singkatnya.
Reporter : Iman
Editor : Aso