
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menambah waktu libur tahun baru 2018.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Alamsyah Lotunani mengatakan, libur yang diberikan kepada ASN lingkup Pemkot Kendari selama tiga hari dimulai besok sampai 1 Januari. Dan mulai berkantor Selasa 2 Januari itu sudah wajib masuk.
“Kami berharap tidak ada lagi yang menambah hari libur,” kata Alamsyah Lotunani di Kantor Wali Kota Kendari, Jumat, 29 Desember 2017.
Kata dia, tanggal 2 Januari pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan publik.
“Apabila kita dapatkan masih ada ASN yang tidak masuk kantor akan diberikan sanksi tegas,” katanya.
Sanksi itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Aparatur Sipil Negara. Dan ini sudah jelas bahwa bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.
Dia menambahkan, hari pertama masuk kerja akan diadakan apel bersama, ini untuk melihat kesungguhan dan kedisiplinan ASN dalam menjalankan kewajibannya, karena sebagai abdi negara harus mematuhi peraturan yang berlaku sekaligus menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat.
Penulis: Haerun
Editor : Jumaddin Arif