Pilkada 2018, Sultra Masuk Lima Besar Daerah Rawan

Suasana sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu Sultra, di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat, 29 Desember 2017.

Kendari, Inilahsultra.com – Jelang Pilkada serentak 2018, Bawaslu Sultra terus melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan di hotel. Pada Jumat 29 Desember 2017, lembaga pengawas pemilu itu menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bertajuk catatan pengawasan akhir tahun.

Salah satu yang dipaparkan adalah indeks kerawanan pemilu. Dalam catatan Bawaslu, Provinsii (Sultra) masuk lima besar daerah rawan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bawaslu Sultra, tingkat kerawanan Pilgub Sultra berada di urutan kelima dari 17 provinsi yang menggelar pemilihan gubernur.

-Advertisement-

Dalam IKP itu disebutkan bahwa Sultra memiliki poin 2,81 dengan artian masuk kategori rawan tinggi.

Di atas Sultra, ada Papua, Maluku dan Kalimantan Selatan yang dianggap paling rawan dengan poin di atas 3.

“Sultra memiliki angka 2,81 dan dalam ukurannya memiliki angka indeks rawan sedang menuju rawan tinggi. Kalau poin tiga ke atas, maka sudah masuk kategori rawan,” ungkap Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam dalam pemaparan Indeks Kerawanan Pilkada Sultra 2018, catatan akhir tahun pengawasan, di Hotel Clarion Kendari, Jumat 29 Desember 2017.

Ada 15 indikator yang melandasi penilaian IKP ini. Menurut dia, salah satunya adalah penyelenggara pemilu yang dikenakan sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain itu, banyaknya laporan terkait pelibatan pegawai negeri sipil (PNS) juga menjadi salah satu indikator lahirnya indeks tersebut.

Menurut dia, IKP ini bisa menjadi alat pemetaan, pengukuran potensi, prediksi dan deteksi dini rawan dalam proses demokrasi.

Untuk itu, Bawaslu Sultra memerintahkan kepada seluruh panwas di bawah agar bekerja maksimal mengawasi seluruh tahapan pilkada.

“Kepada seluruh petugas pengawas di bawah untuk bekerja maksimal mengawasi segala potensi pelanggaran. Dengan IKP ini, kita telah memiliki pengetahuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” pungkasnya.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments