Begini Penilaian Ombudsman terhadap Polda Sultra tentang Pelayanan Publik

Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra mendapatkan penilaian positif dari Ombudsman RI Perwakilan Sultra terkait dengan pelayanan publik khusus Permohonan SIM Baru Perseorangan (SIM A dan SIM C) dan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra Ahmad Rustan dan Kapolda Sultra Brigjend Pol Andap Budhi Revianto SIK baru saja menggelar video confrence dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Di sela video confrence ini, Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra Ahmad Rustan menyerahkan hasil penilaian Ombudsman terhadap kepatuhan pelayanan publik.

-Advertisement-

Menurut Ahmad Rustan, nilai kepatuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam memperoleh data penilaian terhadap institusi kepolisian secara nasional, Ombudsman melakukan observasi sejak Mei hingga Agustus 2017.

Di Sultra, ada empat Polres yang dinilai oleh Ombudsman. Adalah Polres Kendari, Konawe, Bombana dan Konawe Selatan.

Untuk Polres Bombana, khusus Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mendapatkan nilai 95.50 (hijau). Sedangkan Permohonan SIM Baru Perseorangan (SIM A & SIM C) memiliki nilai 93.00 (hijau).

Polres Kendari, untuk Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki nilai 91.00 (hijau). Sedangkan Permohonan SIM Baru Perseorangan (SIM A & SIM C) memiliki nilai 104.00 (hijau).

Polres Konawe, Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) memiliki nilai 95.50 (hijau). Sedangkan Permohonan SIM Baru Perseorangan (SIM A & SIM C) 88.00 (kuning).

Terakhir, Polres Konawe Selatan khusus untuk Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki nilai 103.00 (hijau). Sedangkan Permohonan SIM Baru Perseorangan (SIM A & SIM C) 105.00 (hijau).

“Memiliki tingkat kepatuhan tinggi untuk pelayanan publik dua item itu,” ungkap Rustan, Rabu 3 Januari 2018.

Rustan menyebut, hanya empat Polres yang mereka nilai atas kepatuhan pelayanan.

“Karena hanya itu anggarannya. Nanti pasti polres lain juga,” katanya.

Meski Polda Sultra mendapatkan penilaian baik dari Ombudsman RI, namun secara nasional institusi kepolisian mendapatkan nilai kuning atau sedang soal kepatuhan.

“Sebab, ada beberapa Polres yang tidak baik pelayanannya sehingga memengaruhi secara nasional,” ujarnya.

Oleh Ombudsman memberikan kategori penilaian terhadap Kementerian dan Lembaga, 0 – 55 rendah atau merah.
Dari 56 – 88, sedang atau kuning dan 89 – 110 dinilai tiinggi atau hijau.

Penulis: La Ode Pandi Sartiman
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments