
Labungkari, Inilahsultra.com – Proses rekrutmen panitia pengawas lapangan (PPL) tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) minim peminat. Akibatnya kuota tiap desa kurang.
Padahal, berdasarkan peraturan Perundang-undangan pendaftar PPL minimal 3 orang. Namun sebagian desa dan kelurahan hanya memiliki satu hingga dua pendaftar. Sehingga tidak mencukupi kuota 76 desa dan kelurahan di Buteng.
Terpaksa, Panwaslu Buteng memperpanjang jadwal pendaftaran 4-5 Januari 2018.
Ketua Panwaslu Buteng Helius Udaya mengatakan, jadwal perekrutanya PPL sesuai tahapan di tutup pada tanggal 2 Januari 2018. Karena kuota di beberapa desa masih belum terpenuhi, maka perekrutan diperpanjang.
“Sebenarnya setiap desa sudah ada yang mendaftar. Tapi berdasarkan aturan minimal 3 orang setiap desa sehingga kenyataan dilapangan ada yang baru satu orang perdesa. Jadi kita harus perpanjang untuk memenuhi kuota itu,” jelasnya saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu 3 Januari 2018.
Untuk memaksimalkan jumah pendaftar, lanjut Helius, Panwaslu sudah bersurat ke seluruh kepala desa dan lurah agar menyampaikan kepada warganya. Sehingga infornasi pendaftaran itu bisa diketahui seluruh warga.
Menurut Helius, bila hingga batas tanggal 5 Januari 2018 masih belum mencukupi kuota, maka tidak akan lagi memperpanjang pendaftaran.
“Kan sudah ada satu dua orang yang mendaftar itu. Maka kita akan ambil yang itu saja. Namun kita tidak bisa mengambil pendaftar PPL dari desa sebelah,” terangnya.
Untuk persyaratan pendaftar PPL, lanjut Helius, harus mencukupi umur 25 tahun, pendidikan minimal SMA serta memiliki integritas dan mau bekerja keras.
“Kalau untuk pelantikannya, mudah-mudahan kita laksanakan 18 Januari 2018 di Kecamatan Talaga Raya,” tutupnya.
Reporter: Anto
Editor: Din





