Korban Kakek Cabul di Buton Hanya Tiga Bocah yang Terbukti

AKP Sugiri

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Empat bocah di Desa Wining Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton yang diduga menjadi korban kakek cabul, LA (70), hanya tiga bocah yang terbukti.

Hasil visum menunjukkan, tiga bocah itu mengalami memar diselangkangannya. Ketiga bocah itu adalah AS, WN, dan DN.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri, S.Ik mengatakan, pada Senin 22 Januari 2018, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kakek cabul itu akan dikirim ke Kejari Buton.

-Advertisement-

“Untuk kasus cabul yang dilakukan Kakek LA tinggal kirim SPDP-nya di kejaksaan. Kita agendakan pada hari Senin nanti,” ucap Sugiri ketika dihubungi, Jumat 19 Januari 2018.

Dalam kasus itu, lanjut Sugiri, sudah memeriksa semua saksi terkait. Pelaku hingga kini masih ditahan di rumah tahanan Polres Buton.

“Saksi-saksi semua sudah kita periksa,” singkatnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman  kurang lebih 15 tahun penjara.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments