
Baubau, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2018, melalui rapat Pleno di salah satu hotel di Kota Baubau, Jumat 16 Maret 2018.
Dalam penetapan DPS tersebut, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan tidak begitu jauh atau beda tipis yakni jumlah pemilih laki-laki sebanyak 56.590, sedangkan jumlah pemilih perempuan sebanyak 59.016.
Total wajib pilih sementara sebanyak 115.706 pemilih yang tersebar di delapan kecamatan dan 43 kelurahan di 254 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Baubau.
Dari delapan kecamatan, Kecamatan Wolio memiliki DPS terbanyak yakni 35.134 wajib pilih dan yang sedikit di Kecamatan Bungi 5.189 wajib pilih.
Ketua KPU Kota Baubau, Dian Anggraini menuturkan, hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut bisa menjadi acuan awal sebelum lahirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Hasil ini belum finish, jangan sampai masih ada pemilih yang belum terkafer atau mungkin ada yang dihapus. Jadi tanggal 24 Maret sampai 2 April diumumkan di tiap kelurahan untuk mendapat tanggapan dari masyarakat,” tutur Dian.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) itu dihadiri Pj Wali Kota Baubau Hado Hasina beserta elemen terkait dan beberapa Kepala SKPD Kota Baubau.
Berikut rincian Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Baubau
1. Kecamatan Wolio sebesar 35.134 wajib pilih, terdiri dari 17.108 laki-laki dan 17.926 perempuan dengan 75 TPS di tujuh kelurahan.
2. Kecamatan Batupoaro sebesar 22.523 wajib pilih terdiri dari 10.874 laki-laki dan 11.649 perempuan dengan 49 TPS di enam kelurahan.
3. Kecamatan Murhum sebesar 14.367 wajib pilih terdiri dari 6.994 laki-laki dan 7373 perempuan, dengan 33 TPS di enam kelurahan.
4. Kecamatan Kokalukuna sebesar 13.900 wajib pilih terdiri dari 6.928 laki-laki dan 6972 perempuan, dengan 29 TPS di enam kelurahan.
5. Kecamatan Betoambari sebesar 13.595 wajib pilih terdiri dari 6.664 laki-laki dan 6.931 perempuan dengan 29 TPS di lima kelurahan.
6. Kecamatan Lea-lea sebesar 5.601 wajib pilih terdiri dari 2.788 laki-laki dan 2.813 perempuan, dengan 14 TPS di lima kelurahan.
7. Kecamatan Sorawolio sebesar 5.397 wajib pilih terdiri dari 2.619 laki-laki dan 2.778 perempuan; dengan 12 TPS di empat kelurahan.
8. Kecamatan Bungi sebesar 5.189 wajib pilih terdiri dari 2.615 laki-laki dan 2574 perempuan, dengan 13 TPS di lima kelurahan.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




