
Laworo, Inilahsultra.com – Sudah genap empat tahun tepatnya, 23 Juli 2014 terpisah dari Muna, Kabupaten Muna Barat belum juga menerima sisa dana hibah Rp 2 miliar.
Kabupaten Muna selaku daerah induk, diwajibkan memberikan dana hibah Rp 8 miliar kepada daerah otonomi baru (DOB) Muna Barat. Sebanyak Rp 6 miliar sudah dibayar, sisanya belum hingga saat ini.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Mubar Zakarudin menyatakan, harusnya sejak Muna Barat mekar, seluruh kewajiban Kabupaten induk dituntaskan.
Zakarudin juga belum mengetahui progres Pemda Muna terkait masalah ini.
Zakarudin menyebut, Pemda Mubar tidak menyoal hal tersebut. Namun karena perintah undang-undang maka patut pertanyakan.
“Berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang pembentukan DOB Mubar, pemerintah induk mempunyai kewajiban untuk melunasi sisa dana hibah sebesar Rp 2 miliar kepada DOB Mubar,” katanya, Rabu 18 April 2018.
Masalah ini, kata Zakarudin, sudah disampaikan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin Udu.
Syarifuddin pun telah menyatakan bahwa dana hibah tersebut sudah dianggarkan oleh pemerintah provinsi dan jika tidak dibayarkan maka akan diminta pemerintah provinsi untuk dimediasi.
“Namun, Pemprov juga sebelumnya sudah menindaklanjuti. Dua bulan kemarin sudah memfasilitasi Pemda Muna dengan Kementrian Keuangan terkait hal ini. Kemudian dirjen juga sudah menyampaikan bahwa kalau tidak diindahkan berarti Dana Alokasi Umum (DAU) Pemda Muna sebesar Dua miliar akan dipotong langsung oleh kementrian keuangan. Kita tinggal tunggu hasilnya saja,” pungkasnya.
Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman




