
Polda Sultra memusnahkan ribuan botol miras pabrikan dan tradisional. (Isimewa)
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra memusnahkan kurang lebih 13.896 botol minuman keras (miras) pabrikan, serta miras tradisional yang terdiri dari arak 2.346 liter, pongasi 3.073 liter serta kameko/ballo sebanyak 3.560 liter.
Brigjen Pol Iriyanto mengaku, sejumlah barang bukti ini berhasil diamankan dari hasil operasi cipta kondisi seluruh jajaran kepolisian di Polda Sultra.
“Miras bikinan pabrik ini ada yang dijual ilegal dan hasil industri masyarakat, tradisional,” ungkap Kapolda, Rabu 9 Mei 2018.
Kedua sumber minuman ini, kata jenderal bintang satu ini, sangat mendukung terjadinya penganiayaan. Catatan polisi, Sultra merupakan daerah dengan tindakan kekerasan paling tinggi.
“Pemicunya harus dihilangkan, miras dan sajam (senjata tajam),” katanya.
“Apa bila ada warga ditemukan membawa sajam akan diberikan tindakan,” tegasnya.
Di Sulawesi Tenggara penyakit karena miras sangat luar biasa dampaknya sebagai pemicu tindakan kriminal salah satunya kejahatan konvensional.
Contohnya penganiayaan dengan pemberatan seperti yang terjadi di Kota Baubau Sulawesi Tenggara yang dilakukan anak di bawah umur.
“Mengingat pengaruh negatif minuman keras bagi masyarakat sangatlah luar biasa, yaitu rusaknya tatanan sosial masyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia baik secara individu maupun secara kolektif, hilangnya kesadaran dan akal sehat untuk kemudian menjadi potensi munculnya tindakan kriminal lain yang tentunya sangat meresahkan masyarakat dan berdampak pada instabilitas lingkungan kita,” tulis rilis Polda Sultra.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




