Pemkab Butur Belum Sanksi Dua Kades Penikmat Miras saat Ramadan

Ilustrasi

Buranga, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) belum memberikan tindakan atas keterlibatan dua oknum kepala desa (Kades) yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras (Miras) di salah satu Kafe di kawasan Bukit Minaminanga beberapa hari lalu.

Tindakan kedua oknum kades itu dianggap tidak pantas karena terjadi di bulan Ramadan. Disaat warga asyik beribadah, justeru kedua oknum kades itu asyik mengkonsumsi Miras.

Kedua oknum Kades itu kedapatan petugas dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan selama bulan Ramadan, Senin 28 Mei 2018 lalu. Operasi ini untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat.

-Advertisement-

Penemuan kedua Kades yang sedang asyik berpesta Miras itu saat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Butur merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Kulisusu.

Razia yang dilakukan pada salah satu THM di Bukit Minaminanga, Senin 28 Mei 2018 malam, petugas berhasil mengamankan dua kades yang tengah menikmati Miras dan ditemani pelayan kafe.

Setelah diamankan, kedua Kades itu diserahkan ke Polsek Kulisusu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Bidang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Butur Ja’war melalui telepon selularnya mengatakan, operasi cipta kondisi dilakukan selama bulan Ramadan berdasarkan keputusan Bupati Butur. Operasi ini melibatkan aparat kepolisian.

“Dari operasi yang dilakukan tadi malam sekitar pukul 23.00 di salah satu THM bukit Mina-Minanga, kami menemukan aktivitas dua orang kepala desa di tempat itu, setelah itu diamankan untuk dimintai keterangan,” katanya, Selasa 29 Mei 2018.

Reporter: Armawan

Facebook Comments