Kendari, Inilahsultra.com -Pemerintah Kota Kendari melaksanakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 26 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD, berdasarkan data rencana kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah, di ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari, Selasa, 17 Juli 2019.
Dalam mewujudkan sinkronisasi dan konsistensi dalam perencanaan penganggaran barang milik daerah, maka harus menyusun suatu peraturan Wali Kota tentang penyusunan RKA SKPD berdasarkan kebutuhan barang milik daerah.
“Penyusunan ini dimaksud untuk mengintegrasikan perencanaan anggaran SKPD dengan rencana kebutuhan barang mikik daerah atau RKA BMD atau rencana kebutuhan pemeliharaan mikik daerah,” kata Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Susanti.
Sosialisasi Perwali ini, sambung dia untuk memberikan pedoman bagi SKPD bahwa dalam penyusunan RKA SKPD supaya berdasarkan pada RKA BMD dan RKA PBMD.
“Ini bertujuan untuk mewujudkan tertib perencanaan penganggaran dan pemeliharaan barang milik daerah,” ujarnya.
Dalam tertib administrasi dan angkutabilitasi pengunaan keuangan daerah, terang Susanti, pemerintah harus melakukan pengelolaan keuangan secara baik dan benar, yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, laporan pertanggung jawaban dan pengawasan keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sejalan dengan hal ini untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan profesionalisme aparatur pengelolaan keuangan dan barang daerah di masing-masing organisasi perangkat daerah perlu mendukung terlaksanannya kegiatan ini,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Penjabat Sekretaris Kota Kendari Indra Muhammad mengatakan, kegiatan ini terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah.
“Ini akan memberikan pengetahuan kepada SKPD Pemerintah Kota Kendari dalam mengelolah keuangan aset daerah kedepannya,” ungkapnya.
Reporter : Haerun
Editor : Aso




