
Labungkari, Inilahsultra.com – Mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) Ali Akbar meminta kepada penyidik Polres Baubau agar menahan Kepala Dinas PUPR Buteng Maiynu. Pasalnya, Maiynu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan pengancaman terhadap dirinya.
“Maiynu seharusnya ditahan karena dia sudah berstatus tersangka,” ungkap Ali Akbar melalui via WhatsApp-nya, Rabu 1 Agustus 2018.
Kata Kepala Biro Setprov Sultra itu, sampai saat ini belum mencabut laporannya di Polres Baubau. Makanya, Ali Akbar menyayangkan penanganan kasus itu karena Maiynu masih bebas berkeliaran dengan menyandang status tersangka.
“Kami harap Polres Baubau untuk diteruskan ke pengadilan dan sampai saat barang bukti masih ada sama saya dan Maiynu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Diketahui, Kadis PUPR Buteng Maiynu diganjar pasal 46 UU nomor 29 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Maiynu diduga melakukan pengancaman dan penghinaan terhadap mantan Pj Bupati Buteng Ali Akbar melalui Short Message Service (SMS). Saat itu Maiynu menjabat sebagai Kepala Bappeda Buteng.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Buteng Maiynu yang coba dikonfirmasi belum berhasil dilakukan. Wartawan Inilahsultra.com yang menyambangi di kantornya, Rabu 1 Agustus 2018, Maiynu sibuk sehingga tidak bersedia ditemui.
Reporter: LM Arianto
Editor: Din




