Warga Kendari Sembunyikan Paket Sabu di Kandang Ayam

Barang bukti sabu yang diamankan aparat Polsek Kemaraya Kendari
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Sultrawan Nurdin alias Wawan (25) ditangkap satuan narkoba Polsek Kemaraya di kediamannya, Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Watuwatu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari atas dugaan penyalahgunaan narkoba, Jumat 10 Agustus 2018 sekira pukul 17.15 WITA.

Uniknya, setelah dilakukan penggeledahan, ternyata Wawan menyimpan paket narkoba jenis sabu di kandang ayam belakang rumahnya.

-Advertisement-

Kepala Bidang Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengaku, peristiwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Di kediaman pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkotika di dalam rumah yang beralamat di Lorong Bukit Indah Kelurahan Watuwatu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

“Mendengar informasi tersebut anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan di dalam rumah dan pada Jumat 10 Agustus 2018 sekira pukul 17.15 WITA anggota sat resnarkoba melakukan penangkapan terhadap lelaki Wawan,” jelas Harry.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu buah dompet warna hitam tanpa uang, satu buah Hp merek Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp 202.000.

“Setelah itu dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamar dan ditemukan berupa : 1 buah bong yang terbuat dari kaca, 2 buah pireks yang berisikan sabu sisa pakai, 2 buah sendok sabu, 2 buah pipet, 1 buah korek gas lengkap dengan sumbunya,” bebernya.

Setelah diinterogasi kembali, Wawan mengaku menyimpan paket sabu lain di kandang ayam belakang rumahnya.

“Didampingi oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba menuju kandang ayam belakang rumah dan ternyata paket sabu tersebut disimpan di sebuah tas make up warna putih gold. Dengan disaksikan oleh ketua RT, pemilik rumah dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba, Wawan membuka tas tersebut dan ditemukanlah 20 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 157,89 gram dan terdiri dari 2 saset besar yang dililit dengan isolasi warna hitam, 4 paket dibungkus dengan permen min zing, 2 paket dibungkus permen expresso, 1 paket sisa pakai yang bungkusannya sudah gunting, 6 saset yang dibungkus dengan plastik bening, 3 paket yang dibungkus atau dililit dengan isolasi warna kuning dan hijau, 1 paket yang dibungkus atau dililit dengan isolasi warna hijau, 1 paket yang dibungkus atau dililit dengan isolasi warna hitam dan isolasi bening, 1 buah timbangan digital warna hitam, 154 saset besar plastik bening kosong, 6 saset sedang plastik bening kosong dan 28 saseet kecil plastik bening kosong,” bebernya.

Setelah ditangkap, kata Harry, terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.

“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika,” jelasnya.

Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments