Sudah Diberhentikan oleh Gubernur, Munarti Masih Pimpin Sidang Paripurna DPRD Mubar

SK pemberhentian Munarti dari anggota DPRD Muna Barat
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Hari ini, Kamis 16 Agustus 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat menggelar sidang paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo terkait HUT RI ke-73.

Sayang, sidang paripurna itu dipimpin oleh Munarti yang telah resmi menjadi rakyat biasa.

-Advertisement-

Munarti telah diberhentikan secara resmi dari anggota DPRD Muna Barat pada 13 Agustus 2018.

Surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Teguh Setyabudi.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra La Ode Ali Akbar mengaku kaget mendengar informasi bahwa Munarti masih memimpin sidang paripurna dengan status bukan lagi wakil rakyat.

“Saya kaget saya dengar itu tadi (masih pimpin sidang DPRD Mubar),” ungkap Ali Akbar melalui telepon selulernya, Kamis 16 Agustus 2018.

Hal ini, kata dia, baru terjadi di Indonesia. Ia menyebut, Munarti seperti punya negara sendiri tanpa tunduk terhadap peraturan perundang-undangan.

“Saya juga baru lihat, sudah mundur dari dewan, diberhentikan tidak mau. Sepertinya dia punya negara sendiri itu,” kata Ali Akbar.

Ali mengaku, sudah menyampaikan surat pemberhentian itu kepada Munarti serta dua orang lainnya, Abdul Samad dan Amiluddin.

Namun, kata dia, Munarti menolak SK tersebut. Ia juga sempat berkomunikasi dengan Munarti melalui telepon. Tetap juga, surat pemberhentian itu ditolak oleh Munarti.

“Kemarin saya sudah sampaikan suratnya, tapi tidak mau terima. Sekwan (Sekretaris DPRD Mubar) juga tidak mau terima. Kita antar surat itu di rumahnya (Munarti) dia tidak terima juga,” bebernya.

Kepada Ali Akbar, Munarti mengaku, menolak karena pemberhentiannya tidak sesuai prosedur.

“Tidak prosedurnya dimana? Aneh memang mereka ini,” katanya.

Menurut Ali Akbar, Pj Gubernur diberi kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan anggota dewan. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dia diberhentikan, pertama dia sudah pindah partai. Kedua, pemberhentian sesuai dengan permintaan partai. Dia kan bukan lagi di PAN,” katanya.

Keputusan pemberhentian ini, kata Ali, sesuai dengan surat edaran Mendagri termasuk PKPU yang mewajibkan anggota DPRD pindah partai maju di Pilcaleg, maka wajib mengundurkan diri dari DPRD.

“Surat edaran menteri jelas, kenapa sampai-sampai tidak mau terima itu,” jelasnya.

Alasan lain Munarti yang sangat disayangkan adalah masih ingin membahas APBD Perubahan 2018.

“Saya bilang tidak bisa. Pimpinan DPRD itu kolektif kolegial,” tuturnya.

Dengan diberhentikan dari DPRD Muna Barat, maka terhitung sejak 13 Agustus 2018, tanda tangan Munarti dan dua anggota dewan lainnya tidak berlaku alias ilegal. Kedua, bila menikmati uang negara, maka itu akan berkonsekuensi hukum.

“Konsekuensinya nanti, apa bila tetapkan satu keputusan, maka keputusan itu cacat hukum,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Munarti menolak memberikan tanggapan. Ia mengaku akan ada waktu konferensi pers menjelaskan masalah tersebut.

“Saya no coment dulu. Nanti saya akan konferensi pers,” singkatnya melalui telepon selulernya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments