Menakar Aturan, Akal Sehat dan Rasa Malu dalam Pemberhentian Munarti

Ilustrasi. (Foto Internet)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Keputusan Pj Gubernur Sultra memberhentikan Munarti dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat sekaligus sebagai Ketua DPRD, menuai pro kontra.

Bagi kubu Munarti, keputusan itu tentu dianggap merugikan. Tapi, bagi Pemerintah Provinsi Sultra, keputusan itu sudah sesuai prosedur.

-Advertisement-

Munarti menganggap pemberhentian itu tidak prosedural. Sebab, tidak melalui usul bupati.

Tidak rumit untuk menelaah pro kontra ini. Cukup melihat tiga aturan yang melandasi pemberhentian yang bersangkutan. Aturan itu harus ditempatkan pada subtansi yang berbeda.

Adalah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah diturunkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar-Waktu.

Keempat aturan ini tidak bisa disangkutbaurkan dalam pelaksanaanya. Sebab, berbeda waktu pelaksananya, berikut pula kewenangan lembaga.

Syarat Pencalonan Munarti

Munarti adalah anggota DPRD Muna Barat periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam perjalanannya, ia kembali maju Pilcaleg 2019 dengan partai berbeda, Partai NasDem.

Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, pada Pasal 7 ayat 1 huruf s menyebutkan anggota DPRD yang maju Pilcaleg 2019 dengan partai berbeda yang mengusungnya pada Pilcaleg 2019 maka harus mundur.

Tentu, mundurnya dia dari DPRD ini merupakan satu kesatuan mundurnya dia dari kepengurusan PAN.

Dalam PKPU ini disebutkan, pernyataan pengunduran diri dimaksud merupakan bagian dari syarat calon bagi yang bersangkutan.

Pada Pasal 8, ada tiga syarat yang harus dipenuhi Munarti untuk bisa ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) Pilcaleg 2019.

Pertama, surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Mubar.

Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

Ketiga, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang dimaksud adalah Sekretaris DPRD Muna Barat dan partai politik yang mengusungnya pada Pileg 2014 lalu.

Tiga syarat tersebut kemudian dipenuhi oleh Munarti. Dalam artian, syarat tersebut telah dipenuhi dengan bukti ia lolos dalam DCS. Tanda terima dari sekretaris DPRD Mubar dan partai politik. Bila tanpa itu, mustahil ia lolos dalam DCS Partai NasDem Dapil I.

Di tengah proses verifikasi keabsahan syarat calon dan klarifikasi masyarakat atas Munarti, Gubernur Sultra kemudian memberhentikanya dari keanggotaan dewan pada 13 Agustus 2018.

Ini yang kemudian membuat kubu Munarti gusar. Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada begitu pula Sekretaris DPRD Muna Asbar melakukan perlawanan.

Sikap ini tentu kontras dengan syarat yang telah dipenuhi Munarti dalam pencalonannya (pemberhentian Munarti sementara diproses).

Pemberhentian Munarti Kewenangan Gubernur

Dasar Gubernur dalam memberhentikan Munarti dari kursi DPRD adalah UU 23 Tahun 2014 serta PKPU 20 tahun 2018.

Tentunya, pemberhentian Munarti dari anggota DPRD Muna Barat merupakan bagian dari pemenuhan syarat pencalonannya yang pindah partai.

Sebab, pada Pasal 26 PKPU 20 Tahun 2018 tentang Penetapan DCT, bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili di DPRD wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPRD kepada KPU paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT atau 18 September 2018.

Bagi Pemprov Sultra, keputusan ini adalah bagian dari pemenuhan hak PAN sebagai pemilik sah kursi yang ditinggalkan Munarti. Pemberhentian Munarti dipercepat dengan tujuan, kursi itu segera diisi melalui pergantian antar-waktu (PAW).

Selain alasan itu, Pemprov Sultra juga ingin memenuhi syarat pencalonan Munarti untuk tetap lolos sebagai Bacaleg NasDem.

Sebab, bila SK pemberhentian itu tidak kunjung diserahkan ke KPU satu hari sebelum penetapan DCT 18 September 2018, maka pencalonannya bisa digugurkan.

Ihwal aturan itu tertuang dalam PKPU 20 Tahun 2018 Pasal 26 ayat 8 yang menyebutkan, calon anggota DPRD yang tidak menyampaikan keputusan atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7), dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kembali pada kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, memiliki dasar kuat untuk memberhentikan Munarti.

Pada Ayat 1 Pasal 193 UU 23 Tahun 2014, anggota DPRD kabupaten atau kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Pada ayat 2 disebutkan, anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diantaranya diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau menjadi anggota partai politik lain.

Atas dasar itu lah Pemprov Sultra memberhentikan Munarti. Sebab, dia bukan lagi kader PAN, melainkan sudah pindah partai. Hal itu bisa dibuktikan dengan status Munarti yang kini telah diajukan sebagai Bacaleg NasDem.

Untuk mekanisme dan alur pemberhentian Munarti, dijelaskan pada Pasal 194 UU 23 Tahun 2014.

Pemberhentian diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Paling lama tujuh hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

Paling lama tujuh hari sejak usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, bupati/wali kota menyampaikan usul tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Kemudian, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/wali kota diterima.

Di sini letak perbedaan pendapat antara Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada dan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra La Ode Ali Akbar.

Rajiun menganggap prosesnya tidak tepat. Sebab, berkas itu belum sampai di mejanya.

Kubu Rajiun berlandas pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Aturan ini merupakan turunan dari UU 23 Tahun 2014. Artinya, menjabarkan aturan yang telah diulas di atas.

Memang, pada Pasal 100 disebutkan bahwa pemberhentian anggota DPRD diusulkan pimpinan partai politik kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Lalu pada Pasal 104 disebutkan, paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian dari partai, pimpinan DPRD kabupaten/kota
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.

Tapi apabila, baik sekretariat DPRD dan bupati tidak meneruskan usulan tersebut, maka Gubernur bisa mengambil keputusan atas usul partai. Sebab, yang berhak mengusulkan pemberhentian adalah partainya sendiri.

Pergantian Antar-waktu

Proses pergantian antar-waktu (PAW) Munarti merupakan hal terpisah dari pemenuhan syarat pencalonan Bacaleg dan pemberhentiannya oleh gubernur.

Namun, walaupun terpisah prosesnya, ketiganya memiliki korelasi dan berunut. Setelah mengajukan mundur, kemudian diberhentikan dan terakhir di-PAW. Itu alurnya.

Pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW, PAW dilakukan untuk memenuhi hak partai. Sekali lagi untuk memenuhi hak PAN atas kursinya yang kosong ditinggalkan Munarti.

Sama seperti UU 23 Tahun 2014, PKPU Nomor 6 Tahun 2017 ini juga secara eksplisit menjelaskan alasan dilakukan PAW.

Pada Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 disebutkan, anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Munarti telah mengundurkan diri dan diberhentikan. Maka harusnya ia legawa. Jangan mengaku mundur hanya untuk kepentingan pemenuhan syarat pencalonan, tapi di sisi lain ia masih ingin bertahan di kursi yang bukan haknya lagi.

Sebab, pada ayat 2 Pasal 5 itu disebutkan, anggota DPRD yang mengundurkan diri karena permintaan sendiri.

Mekanisme PAW dalam PKPU 6 ini jelas. Tapi, jangan dulu berbicara siapa yang akan gantikan Munarti.

Sebab, situasi politik seperti ini akan menyusahkan La Ode Koso untuk mengajukan PAW.

Karena, mekanismenya cukup panjang dan harus melalui meja di sekretariat dewan. Masyarakat pun tahu, soal seperti ini, Sekwan lebih digdaya dibandingkan para wakil rakyat itu.

Normalnya, alur PAW dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 ini disebutkan, partai politik mengusulkan nama kadernya yang akan menjadi PAW ke sekretariat DPRD Muna Barat.

Setelah sekretaris DPRD Muna Barat menerima maka akan meminta petunjuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas usulan partai tersebut. Permintaan itu terkait dengan nama yang diusulkan itu apakah calon dengan perolehan suara terbanyak di dapil yang sama dan apakah masih memenuhi syarat. Begitu seterusnya, sampai dikeluarkannya SK gubernur melalui usul bupati.

Tapi untuk Muna Barat, tentu alurnya berhenti dulu di situ (diusul DPRD). Sebab, tidak mungkin dengan situasi politik saat ini, Asbar selaku DPRD Mubar mau menindaklanjuti surat partai.

Tentunya, PAW tidak akan berjalan. KPU juga tidak akan bisa memberikan petunjuk atau melakukan verifikasi tanpa melalui usul DPRD Muna Barat.

Prediksinya nanti, dengan situasi saat ini, tiga kursi PAN tetap akan kosong hingga Pilcaleg 2019 nanti bila La Ode Koso tak memperkarakannya di meja hijau.

Hal yang sama juga akan terjadi bagi Munarti. Ia sudah tidak bisa lagi duduk di DPRD Mubar dengan dasar keputusan Gubernur Sultra tadi.

Menurut Ali Akbar, bila ia tetap menjalankan aktivitasnya sebagai wakil rakyat, maka segala keputusannya ilegal, selama keputusan gubernur tidak ditarik dan dibatalkan oleh pengadilan.

Begitu pula bila Munarti menikmati gaji dari anggaran negara. Itu adalah bagian dari praktik korupsi.

Rakyat cukup lelah dengan ambisi perebutan kuasa. Sebaiknya semua pihak membuka ruang sengketa di pengadilan agar bisa membuktikan dalil masing-masing. Negara telah menyiapkan ruang di PTUN.

Gegara Munarti pula, Rajiun harus pasang badan sekalipun harus berhadapan dengan Pj Gubernur yang juga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments