
Kendari, Inilahsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengeksekusi satu ruko milik tersangka korupsi di Kota Kendari.
Ruko tersebut merupakan, kantor Koperasi Serba Usaha (KSP) yang diduga merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka berinisial MA yang tak lain ketua KSP.
Sebelumnya, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan bantuan aliran dana bergulir dari LPDB KUMKM tahun 2011-2013.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kendari, Febryan membenarkan informasi tersebut. Satu ruko yang disita itu adalah dianggap hasil kejahatan dalam kasus dugaan korupsi.
Ia mengaku, penyitaaan itu dilaksanakan, Senin kemarin. Penyidik Kejari Kendari telah melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap tanah dan bangunan KSP dan disaksikan oleh pihak pemerintah Kelurahan Korumba.
“Penyitaan tersebut dilakukan karena diduga adalah hasil dari dugaan tindak pidana korupsi penerimaan/penyaluran dana bergulir dari lembaga pengelola dana bergulir koperasi usaha mikro kecil dan menengah (LPDB-KUMKM). Untuk tersangka sendiri bernama lengkap Muh. Arsyad sudah kami tahan,” katanya.
Febryan menambahkan, penyidik masih akan melakukan pengembangan pada kasus ini. Karena penyidik memandang masih ada pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Masih kita kembangkan untuk selanjutnya,” tuturnya
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial MA yang merupakan ketua KSP HL yang menerima bantuan aliran dana bergulir dari LPDB KUMKM tahun 2011-2013.
Diduga dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara. BPKP Provinsi Sultra telah mengaudit total kerugian negara mencapai Rp 2.162.624.015 atau Rp 2,1 miliar.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman