
Kendari, Inilahsultra.com – Sulawesi Tenggara sudah menjadi daerah subur peredaran narkoba.
Buktinya, dalam sebulan saja, Agustus sampai September, Polda Sultra berhasil menangkap 16 tersangka pengedar dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto, SIK saat memimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu 12 September 2018, di Mapolda Sultra.
Menurut Kapolda, pengungkapan narkotika kali ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Polda Sultra.
Ia pun memuji kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dalam pengungkapan peredaran barang haram ini.
“Beberapa dari tersangka yang berhasil diamankan merupakan jaringan pengedar dari lembaga pemasyarakatan yang ada di Sulawesi Tenggara,” ungkap Kapolda Sultra dalam konferensi persnya dikutip di tribratanews.sultra.polri.go.id.
Selain jaringan lembaga permasyarakatan, beberapa diantaranya yang ditangkap merupakan residivis dari kasus yang sama.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka mendapatkan barang haram yang berasal dari luar daerah,” bebernya.
Dari hasil kinerja jajaran personel Direktorat Reserse Narkoba, Kapolda berencana akan memberikan reward khusus kepada anggota yang berprestasi dalam pengungkapan kasus narkoba ini.
“Saya ucapkan terima kasih, nanti kita gelar upacara untuk pemberian reward,” janji Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menyebut, sebelumnya polisi menangkap pelaku pengedar pada 3 September 2018, merupakan yang terbesar, identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial DA.
Darinya diamankan barang bukti yaitu narkotika jenis sabu seberat 624 gram, selanjutnya personel melakukan pengembangan dan pada 4 September 2018 berhasil melakukan penangkapan lagi terhadap seorang tersangka inisial AHS dan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus sabu seberat 489,60 gram bruto, satu bungkus sabu berat 22 gram bruto, dua unit telepon genggam, plastik bening, serta satu unit sepeda motor.
“Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap jenis sabu sebanyak 1135,6 gram dan hingga saat ini tersangka dan bb diamankan di Mapolda Sultra, guna proses sidik,” ungkap Harry Goldenhardt.
Editor : La Ode Pandi Sartiman




