Pembubaran Kafe di Butur Bukan Kewenangan Perindag

As Sabran
Bacakan

Buranga, Inilahsultra.com – Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan beberapa waktu lalu berjanji akan membubarkan tempat hiburan malam (THM) Kafe. Pembubaran itu merupakan warning keras yang dikeluarkan orang nomor satu di Butur itu.

Sayang, rencana pembubaran aktifitas di kafe itu belum juga dilakukan.

-Advertisement-

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Butur As Sabran mengatakan, rencana membubarkan aktifitas di kafe itu bukan kewenangan Perindag lagi. Kewenangan itu melekat pada Dinas Pariwisata (Dispar) terkait tempat hiburan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

“Kalau kegiatan di kafe itu, kita hanya sebatas mengawasi Minol (minuman beralkohol). Kalau masalah izin, itu mungkin kewenangan Dinas Pariwisata. Atau setelah ada PMPTSP itu kewenangan mereka,” ungkap As Sabran saat di temui di ruang kerjanya, Selasa 2 Oktober 2018.

Makanya, lanjut dia, jika ingin membubarkan kegiatan di kafe, tinggal keinginan PMPTSP.

Sabran menjelaskan, selama tidak menangani izin usaha, banyak pelaku usaha yang jarang berkoordinaai ke Disperindag. Namun pantauan yang dilakukan selama ini, Minol yang beredar di Butur semua memiliki label.

Sabran menambahkan, selalu berpikir akan melakukan operasi pengawasan minol. Hanya saja Disperindag tak lagi memiliki kewenangan untuk menyita.

Kewenangan itu, lanjut dia, ada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian. Makanya, jika hendak melakukan operasi, maka kedua institusi itu harus dilibatkan.

“Keterbatasan Disperindag karena kita tidak punya penyidik dalam hal ini PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Ketika kita mau turun itu maka kita harus libatkan Kamtibmas, Polisi dan Pol PP,” terangnya.

Memang, tambah dia, jika hendak melakukan operasi kemudian menyurati sejumlah pihak, biasanya bocor. Sehingga ketika tiba di lokasi, tak ada target yang ditemukan. Padahal, target sesungguhnya operasi itu bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar.

“Jadi sekarang kita hanya bisa mengimbau. Kalau untuk penyitaan itu harus ada Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” jelasnya.

Editor: Din

Facebook Comments