Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Buton Gelar Rakor Bersama Parpol

Bawaslu Buton menggelar Rakor bersama Parpol, Rabu 17 Oktober 2018.

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton bersama partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi (Rakor) di ruang rapat Bawaslu Buton, Rabu 17 Oktober 2018.

Rakor yang digelar untuk menghindari terjadinya pelanggaran dalam tahapan kampanye pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada Pemilu 2019.

“Selama ini kami melihat banyaknya APK (alat peraga kampanye) calon yang dipasang, dan kemungkinan besar tidak sesuai dengan titik-titik yang ditentukan. Mungkin sudah ada yang paham dengan apa yang disampaikan oleh KPU, tapi mungkin ada juga yang belum paham, makanya rapat koordinasi ini kami menganggap penting untuk dilaksanakan,” kata Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Buton Irfan.

-Advertisement-

Rakor tersebut, kata Irfan, dilakukan untuk menyatukan pemahaman tentang larangan bagi Parpol maupun peserta Pemilu pada tahapan kampanye.

Dalam pertemuan itu, lanjut Irfan, banyak hal yang dibahas. Antara lain, mengenai lokasi, bagaimana, dan apa yang dilakukan pada saat pemasangan APK.

“Jadi lewat ini kami satukan pemahaman tentang dimana, bagaimana, dan apa yang harus dilakukan pada saat pemasangan APK,” jelasnya.

Dalam pemasangan APK, lanjut dia, Bawaslu tetap mengacu pada ketentuan KPU. Sebab, pada pemilihan legislatif tidak ditentukan dimana, bagaimana jadwal kampanye dilakukan. Tetapi, bagi setiap parpol maupun peserta pemilu yang ingin melakukan kampanye,,baik kampanye tatap muka atau metode kampanye lain agar mengirim surat pemberitahuan terlebih dulu.

Surat itu dikirim minimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Surat itu juga disampaikan kepada tiga lembaga yaitu Kepolisian, Bawaslu, dan KPU.

Dia menambahkan, selain Rakor Bawaslu juga telah mengirim surat imbauan kepada seluruh parpol di Kabupaten Buton agar dalam melaksanakan kampanye mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Dan Alhamdulillah sampai hari ini belum ada kami temukan atau adanya laporan mengenai pelanggaran kampanye,” pungkasnya.

  1. Reporter: Waode Yeni Wahdania
Facebook Comments