
Kendari, Inilahsultra.com – Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Jamiluddin akan menelusuri otak di balik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh staf Jurusan Pendidikan Ekonomi FKIP UHO.
Sebelumnya, oknum staf dikabarkan telah melakukan pungutan liar kepada sejumlah calon wisudawan kurang lebih Rp 350 ribu, sebagai biaya mengupload jurnal, sumbangan alumni dan sukarela mahasiswa.
Selain staf, ternyata Ketua Jurusan Pendidikan Ekonomi ikut diduga menarik sumbangan mahasiswa sebesar Rp 50 ribu per mahasiswa.
Akan tetapi, biaya tambahan tersebut sudah dikembalikan ke sejumlah mahasiswa yang telah menyetor setelah adanya pemberitaan dari media.
Jamiludin mengaku, semua jenis pungutan harus memiliki payung hukum. Kalau tidak ada, maka tidak bisa dilakukan pungutan apapun alasannya.
Ia mencontohkan, pengesahan ijazah, jika dipungut biaya Rp 2.000 perlembar harus ada rujukan surat keputusan (SK) Rektor. Namun, hingga saat ini, tak ada SK dimaksud.
Kalau pun ada SK Rektor, kata Jamiluddin, segala pembayaran harus masuk dalam rekening rektor.
“Kalau ada pembayaran harus melalui rekening rektor, tidak boleh masuk sama saya (dekan), karena itu bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Untuk legalisir ijazah, gratis,” katanya.
Ia menambahkan, merujuk pada aturan, semua dana masyarakat itu harus melalui satu pintu rekening rektor, dan tidak ada namanya rekening fakultas.
Rekening Rektor itu ada dua, yakni rekening keluar dan rekening masuk. Ini tujuannya agar penegelolaan keuangan transparan.
“Jika uang yang masuk Rp 1 miliar, maka uang keluar juga harus Rp 1 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran nomor 108/B/SE/2017 dalam rangka implementasi UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, salah satu poin yang ditegaskan adalah dosen dilarang menerima atau meminta hadiah atau gratifikasi atau pemberian apapun dari mahasiswa atau pun siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen.
Sebaliknya, mahasiswa juga dilarang memberikan hadiah apa pun kepada dosen dengan alasan apa pun.
“Aturan ini sudah jelas, alasan apa pun mahasiswa itu tidak bisa membayar itu, jika pembayaran itu betul adanya, ada indikasi melanggar aturan, maka akan diberikan sanksi,” tegasnya
Jamiludin mengaku, adanya pemberitaan sebelumnya, pihaknya akan menelusuri lebih jauh inisiator dan pelakunya.
“Jika benar adanya maka yang bersangkutan harus ditindak tegas seperti teguran lisan, teguran tertulis, akan diganti dari jabatannya bahkan sampai pada pemecatan,” tegasnya.
“Tapi kita tegur dulu sampai tiga kali, kita surati juga tiga kali, jika tidak dindahkan juga maka rektor akan mengganti yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut, agar tidak dirugikan lagi mahasiswa maupun merusak nama baik dan citra universitas,” tambahnya.
Sejak dirinya jadi dekan FKIP sudah dua kali membuat surat edaran yang diturunkan ke jurusan, bahwa tidak boleh ada pungutan apapun.
“Kalau misalnya mahasiswa alumni menyumbang, harus alumni itu sendiri yang mengelolahnya bukan dosen atau pun lainnya. Saya sendiri sebagai dekan tidak berhak mengelolah uang alumni,” jelasnya.
Alumni yang menyumbang untuk almamater itu, kata Jamiludin, merupakan hal biasa yang terpenting mereka sendiri yang kelola uangnya, kemudian mereka beli sendiri, lalu disumbangkan di jurusan atau kampus.
“Yang bermasalah itu kecuali alumni menyumbang dan dipegang oleh dekan atau pun dosen, itu tidak boleh dan itu melanggar aturan, harus alumni itu sendiri yang kelola,” jelasnya.
“Misalnya mereka alumni beli infokus lalu disumbangkan di jurusannya atau di kampusnya. Jadi alumni-lah yang datang bawah langsung barang tersebut kalau untuk disumbangkan,” jelasnya.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman