
Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam lembaga pemerhati masyarakat (LPM-Sultra) melakukan demonstrasi di Kantor Syahbandar Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 24 Oktober 2018.
Kordinator lapangan (Korlap) Firman mengatakan, Syahbandar diduga melakukan mark up dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin pelayaran kapal penumpang.
Beberapa dugaan itu, sebut dia, KSOP telah memberikan keleluasaan dalam izin berlayar kapal penumpang rute pelabuhan Nusantara Kendari ke beberapa pelabuhan yang tersebar di seluruh pulau Sultra, melebihi kapasitas muatan sehingga memicu tingginya angka kecelakaan kapal.
“Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi muatan kapal melebihi kapasitas penumpang. Jadi hal seperti ini harus ditindak tegas,” ungkap Firman dalam orasinya.
Selain itu, Firman membeberkan beberapa masalah dalam pengurusan perpanjangan izin kapal. Seharusnya, berdasarkan aturan, pengurusan izin hanya sebanyak Rp 1,5 juta.
Tapi fakta di lapangan, para pemilik kapal dibebankan membayar administrasi Rp 5 juta.
Bukan hanya itu, pengadaan bahan bakar kapal patroli di KSOP Kendari juga menjadi sorotan mereka. Bahan bakar diadakan terus, tapi kapal patroli tidak beroperasi.
“Mereka itu sudah digaji dengan pemerintah, tapi masih memanfaatkan keadaan dan mewajibkan pemilik kapal harus membayar uang jutaan rupiah,” ungkap Firman.
“Kepala Syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Kendari, Sultra diduga tidak menjalankan tugas sesuai dan fungsi yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” tambahnya.
Untuk itu, LPM Sultra meminta Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi untuk mencopot Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kendari.
Mereka juga meminta Kapolda Sultra untuk memeriksa dan menetapkan tersangka KSOP Kendari pengurusan perpanjangan izin kapal, izin berlayar dan pengadaan atau penggunaan BBM kapal patroli Syahbandar yang tidak tepat sasaran.
“Pelabuhan adalah sebuah fasilitas diujung samudra atau sungai untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang yang memiliki peran dan pelabuhan merupakan salah satu unsur penentu terhadap aktifitas perdagangan atau penumpang biasa,” bebernya.
Menurut mereka, pelabuhan dikelola secara baik efisien maka akan mendorong kemajuan perdagangan maupun penumpang kapal yang menyeberang dan bahkan industri di daerah akan maju dengan sendirinya. Dari sinilah pelabuhan sangat berperan penting, dan pelabuhan turut membesarkan kota kota yang ada di negara ini.
Namun semua itu tidak terlepas dari pengawasan instansi pemerintah, yakni Syahbandar yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kordinasi kegiatan pemerintah di pelabuhan. Dan itulah salah satu tugas pokok Syahbandar sesuai dengan Peraturan Menteri (PM), 34 Tahun 2012 pasal 2.
“Bukan hanya itu, sesuai fungsi Syahbandar dengan PM 34 tahun 2012 pasal 3 bahwa pelaksanaan dan pemenuhan kelautan kapal, keselamatan, keamanan dan ketertiban di pelabuhan serta penerbitan surat persetujuan berlayar, pelaksanaan pengawasan tertib lalulintas kapal diperiran dan alur pelayaran, pelaksanaan pengawasan kegiatan ahli muat di perairan pelabuhan,” pungkasnya.
Penulis : Haerun




