
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang untuk menghadiri acara pelatihan saksi partai politik.
Hal ini diungkapkan anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne saat menggelar kegiatan sosialisasi pencalonan dan tata cara penghitungan perolehan kursi Pemilu 2019 di Plaza Inn Kendari, Minggu 11 November 2018.
“KPU dilarang menjadi pemateri pelatihan saksi,” kata Iwan Rompo Banne.
Menurut Iwan, larangan terhadap komisioner KPU untuk menjadi pemateri di pelatihan saksi partai diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Itu sudah dilarang. Aturan baru. Berbeda dengan sebelumnya,” bebernya.
Ia menyebut, yang berhak menjadi pemateri dalam pelatihan saksi partai, seperti dijelaskan dalam Undang-undang adalah Bawaslu.
“Itu bicara kewenangan lembaga. Sekarang yang harus diundang oleh partai adalah Bawaslu,” bebernya.
Lantas kegiatan apa yang bisa dihadiri oleh KPU?
Iwan menjelaskan, di luar pelatihan saksi, KPU dibolehkan untuk menghadiri undangan partai, termasuk pembekalan caleg.
“Itu tidak masalah. Hanya pelatihan saksi yang dilarang,” katanya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




