
Kendari, Inilahsultra.com – Pelarian oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RK (31) kandas di tangan Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga.
Perempuan yang berprofesi sebagai bidan ini ditangkap polisi, Sabtu 17 November 2018 lalu. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil dan motor.
“Berdasarkan laporan masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Kami berhasil menangkap terlapor,” terang Kapolsek Baruga, AKP Idham Syukri saat ditemui di Mako Polsek Baruga, Kamis 22 November 2018.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe itu melanjutkan, oknum ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi bahwa tersangka telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Sejauh ini, sudah 9 korban yang sudah melaporkan bahwa motornya digelapkan dan satu orang lagi mobilnya juga digelapkan tersangka,” ucapnya.
Modus tersangka, kata dia, dengan berpura-pura akan mencoba menjualkan mobil korbannya, ternyata mobil itu digadaikan kepada orang lain. Begitu pula dengan motor, tersangka berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian menggadaikan kepada orang lain.
Atas perbuatannya, oknum ASN disangkakan pasal 372 dan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




