
Buranga, Inilahsultra.com– KPU Buton Utara (Butur) menegaskan, pihaknya tak punya kewenangan untuk melakukan audit terkait laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh Partai Politik (Parpol) ke KPU dan Bawaslu Butur.
Komisioner KPU Butur Alwi saat dikonfirmasi, Senin, 21 Januari 2019 menerangkan, KPU sendiri punya kewenangan hanya menerima pelaporan LADK maupun LPSDK dan LPPDK dari Parpol peserta pemilu.
Kalau untuk melalukan audit, Alwi menegaskan KPU tak punya hak dan kewajiban untuk itu.
“Jadi mekanismenya, KPU hanya menerima berkas laporan dari Parpol. Terkait mengaudit, itu bukan hak KPU tapi ranahnya kantor akuntan publik,” terang Alwi.
Setelah menerima LPSDK itu, sambung Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Butur ini, pihaknya menyampaikan ke KPU Provinsi Sultra. Kemudian, KPU provinsi menfasilitasi pengajuan pengauditan laporan dana kampanye Parpol ke kantor akuntan publik.
“Mengenai jujur atau tidak jujur terhadap pelaporan itu bukan menjadi ranah KPU. Tapi kami mengapresiasi apa yang disampaikan PDIP. Hanya saja, sekali lagi bukan KPU yang melakukan audit tapi akuntan publik, KPU hanya menerima LADK, LPSDK dan LPPDK,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kordiv Pengawasan Bawaslu Butur, Munarsy. Ia menyatakan, pihaknya tak punya kewenangan untuk melakukan audit terhadap LPSDK para Parpol.
“Itu bukan ranah Bawaslu. Yang lakukan audit nanti kantor akuntan publik,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Butur menyoroti ketidakjujuran delapan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu serentak dalam menyampaikan LPSDK ke KPU dan Bawaslu setempat. Pihak penyelenggara sendiri telah mengumumkan LPSDK Parpol 14 Januari lalu.
PDI Perjuangan Butur membeberkan, ada 7 Parpol yang laporannya di KPU dan Bawaslu Butur LPSDK hanya Rp. 0,- dan 1 Parpol laporannya Rp 1 juta. Adapun 7 Parpol itu yakni, Partai Golkar, PPP, Hanura, PKPI, NASDEM, PKS, PERINDO. Sementara Demokrat LPSDK sebesar Rp.1 juta.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Butur, Julman Hijrah menilai, laporan yang disampaikan beberapa Parpol itu tidak masuk diakal.
Menurutnya, jika ditelisik lebih jauh LPSDK tahap 2 Parpol yang diajukan tidak sesuai kondisi di lapangan. Pasalnya, kata dia LPSDK tahap 2 Parpol berbasis pada APK, bahan kampanye maupun sumbangan perorangan atau perusahaan ke Partai Politik.
“Sekalipun APK atau bahan kampanye tersebut berasal dari para Caleg namun kesemuanya merupakan milik Parpol. Dari semua APK, bahan kampanye atau sumbangan perorangan akan dikonversi ke rupiah dan kesemuanya akan diakumulasi menjadi dana kampanye Parpol,” kata Julman
Editor : Aso




