
Kendari, Inilahsultra.com – Selain melanggar pelanggaran administrasi, calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Umar Arsal diduga ikut melanggar pidana pemilu.
Sejauh ini, Bawaslu Kota Baubau telah menyatakan Umar Arsal melanggar PKPU 23/2018 pasal 29 tentang administrasi Pemilu.
Untuk kasus dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu Kota Baubau telah menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk pidananya, dari hasil kajian Bawaslu, Sentra Gakkumdu sepakat untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Kota Baubau Frida Vivi Oktafia Bawaslu melalui pesan Whatsappnya, Senin 4 Februari 2019.
Terhadap tindak pidana pemilu, Umar Arsal diduga melanggar Pasal 523 jo 280 ayat (1) huruf h.
Saat ini, kata dia, berkas telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian pada 23 Januari 2019.
“Hari ini Umar Arsal diperiksa oleh penyidik kepolisian,” jelasnya.
Ia menyebut, dengan naiknya ke tahap penyidikan, berarti Bawaslu dan Gakkumdu telah selesai menggelar pembahasan 1 dan 2.
“Selesai penyidikan kita pembahasan 3 dulu sebelum P21,” katanya.
Status Umar Arsal saat ini, belum sebagai tersangka melainkan sebagai terperiksa sebagai saksi.
Selain caleg DPR RI itu, Bawaslu juga ikut memeriksa Hartati Ude dan Anastas Dwijaya sebagai terlapor.
Sebelumnya, pada 28 Desember 2018, Umar Arsal menggelar acara sunatan massal yang diadakan oleh rumah aspirasi Umar Arsal di kota Baubau.
“Pada acara tersebut berkumpul orang tua yang anaknya mau disunat,” jelas Frida.
Kegiatan ini, kata dia, dilangsungkan di rumah Hartati Ude, Caleg Demokrat Kota Baubau Dapil 2, di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau.
“Dari hasil pengawasan, kegiatan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Nah, dalam acara tersebut ditemukan adanya pembagian bahan kampanye Umar Arsal dan Hartati Ude.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman