Kendari, Inilahsultra.com – Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Umar Arsal harus berurusan dengan Bawaslu Kota Baubau.
Selain caleg DPR RI itu, Bawaslu juga ikut memeriksa Hartati Ude dan Anastas Dwijaya sebagai terlapor.
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Frida Vivi Oktafia mengaku, pada 28 Desember 2018, Umar Arsal menggelar acara sunatan massal yang diadakan oleh rumah aspirasi Umar Arsal di kota Baubau.
“Pada acara tersebut berkumpul orang tua yang anaknya mau disunat,” jelas Frida, Senin 4 Februari 2019.
Kegiatan ini, kata dia, dilangsungkan di rumah Hartati Ude, Caleg Demokrat Kota Baubau Dapil 2, di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau.
“Dari hasil pengawasan, kegiatan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Nah, dalam acara tersebut ditemukan adanya pembagian bahan kampanye Umar Arsal dan Hartati Ude.
Bawaslu Kota Baubau memproses sebagai temuan pelanggaran administratif Pemilu dan pidana Pemilu.
Saat ini, Bawaslu Kota Baubau sudah memutuskan pelanggaran administrasi yang dilakukan Umar Arsal.
“Dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, Umar Arsal telah dinyatakan bersalah melanggar PKPU 23/2018 pasal 29,” tuturnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman