
Kendari, Inilahsultra.com – Meski sempat tertunda selama beberapa bulan, proses seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka dan Kolaka Timur dipastikan tetap lanjut pada tahapan fit and propertest.
Sebelumnya, seleksi ini sempat tertunda karena adanya laporan peserta seleksi terhadap dugaan kecurangan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI. Selain di KPU RI, kasus ini sementara ditangani oleh Polda Sultra.
Namun demikian, laporan yang diadukan oleh Siswanto Azis, Muh Ali dan Adly Yusuf Saepi tak mempengaruhi 10 besar yang dinyatakan lolos oleh tim seleksi. KPU RI tetap melanjutkan proses seleksi dan tidak membatalkan proses sebelumnya.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib mengatakan, KPU RI telah membentuk tim verifikasi permasalahan seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur. Masing-masing beranggotakan dua orang dari inspektur jenderal, satu orang dari Biro SDM dan dari Biro Hukum.
Mereka bertugas melakukan verifikasi atas laporan masyarakat terkait seleksi kedua daerah tersebut yang hasilnya telah dilaporkan kepada KPU RI.
“Selanjutnya untuk kelanjutan seleksi KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2019 – 2024, KPU RI telah memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Nomor 289/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 dan Surat Nomor 300/PP.06-SD/05/KPU/II/2019 tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019 – 2024,” kata Natsir melalui pesan Whatshappnya, Selasa 19 Februari 2019.
Menurut Natsir, hal tersebut sejalan dengan ketentuan pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bahwa KPU dapat menugaskan kepada KPU Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan beberapa langkah. Yakni, melakukan verifikasi/ klarifikasi terhadap nama calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
“Untuk memastikan bahwa calon bukan anggota partai politik, bukan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah, bukan tim kampanye pemilihan kepala darrah/ wakil kepala daerah dan bukan tim kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden melalui sistem informasi pencalonan (SILON), Sistem informasi partai politik (SIPOL) dan sumber data lainnya, serta memastikan pemenuhan persyaratan administrasi lainnya,” bebernya.
Kedua, melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada 22 Februari 2019 yang hasilnya disampaikan ke KPU RI paling lambat 23 Februari 2019.
Berikut daftar nama untuk mengikuti Uji kelayakan dan Kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019 – 2024, sebagai berikut :
KABUPATEN KOLAKA
(1) Abd. Rahman, SH
(2) Ir. Abu Bakar
(3) Kamal Baddu
(4) M. Fadly, SH
(5) Muhammad Sabil YZ, A.Ma
(6) Muliana, S.Pd
(7) Nur Ali, S.Pd.I
(8) Nurhidayat R.,S.Pd
(9) Rusdi, S.Ag
(10) Yuliaswati Abdullah, S.Sos
KABUPATEN KOLAKA TIMUR
(1) Alfero, S.Kom.,ME
(2) Anhar, S.Sos.,M.Si
(3) Ashari Malaka, S.Sos
(4) Asri Alam Andi Baso, SH
(5) H. Heri Iskandar, SE
(6) Hakpri, S.IP
(7) Murhum Halik, S.TP
(8) Salim, SE
(9) Suprihaty Prawati Negtias, SP.,MP
(10) Sutomo, S.Pd.,M.Pd
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




