
Kendari, Inilahsultra.com – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya Kota Kendari semakin tak terbendung.
Buktinya, hanya dalam kurun waktu satu bulan, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan 9,6 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana mengatakan, pengungkapan ini terdiri dari 16 laporan polisi dengan 23 tersangka selama Februari 2019.
“Ini berkat kerja sama antara Polda Sultra, Polda Sumatra Utara, Polda Sumatra Selatan dan juga dukungan dari Ditresnarkoba Bareskrim Polri, BNNP Sultra, masyarakat dan jasa angkutan travel,” jelas Satria, dalam press releasenya, Kamis 28 Februari 2019.
Perwira dengan dua Melati di pundak ini melanjutkan, pengungkapan ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
Pengungkapan terakhir polisi adalah pada 21 Februari 2019. Seorang kurir bernama Darman asal Garut Jawa Barat berhasil diamankan di salah satu hotel ternama di Kendari dengan barang bukti sabu 5,369 kilogram.
“Penangkapan ini merupakan jumlah yang paling besar di Sultra, tersangka berperan sebagai kurir dan merupakan sindikat dari Medan,” ujarnya.
Menurut Satria, Darman direkrut dari Jawa Barat dikumpul di Palembang lalu dikendalikan dari Medan dengan diiming-imingi upah Rp 20 Juta setiap mengantar. Jalur yang dilewati menggunakan pesawat Lion Air tujuan Palembang- Surabaya-Kendari.
“Saat berada di salah satu hotel di Kendari, kami langsung menangkapnya dengan menggunakan tas punggung dan koper berisi sabu-sabu,” bebernya.
Kemudian, tiga hari sebelumnya pihaknya juga mengamankan pengedar di Kota Kendari bernama Gunung. Ia asal Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat. Dari tangan tersangka barang bukti yang diamankan 100 gram sabu.
“Kami lakukan pengembangan, kita mendapatkan 3 kilogram lebih, begitu juga tersangka lainnya,” pungkasnya.
Kurir asal Jawa Barat disangkakan pasal 132 ayat 1 pasal 104 ayat 2 dan pasal 102 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati paling ringan hukuman seumur hidup.
Sedangkan tersangka lainnya disangka melanggar pasal 132 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara.
Penulis : Onno




