
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Tidak mendapat tanggapan setelah dua kali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, LSM Perhimpunan Intelektual Cendekia dan Aktifis (PICA) se-Kepulauan Buton menggelar pertemuan dengan DPRD Buton, Senin 11 Maret 2019.
Mereka menuntut pertanggung jawaban Bupati Buton La Bakry dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait pembatalan SK Bupati Buton nomor 225 tentang Pilkades serentak oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari beberapa waktu lalu.
Salah satu aktifis PICA, Idrus mengatakan, aksi unjuk rasa dilakukan karena mereka tidak ingin putusan PTUN Kendari yang membatalkan SK Bupati Buton nomor 225 dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan. Pasalnya, dalam putusan itu enam Pilkades serentak telah dibatalkan.
“Kedatangan kami ini karena melihat isu yang berkembang di masyarakat, jangan sampai ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar Idrus.
Kata dia, dengan pembatalan SK tersebut kondisi masyarakat sangat terganggu. Pada umumnya masyarakat resah karena sampai hari ini belum ada kejelasan tentang Pilkades.
Makanya, mereka mendesak agar Bupati Buton La Bakry segera menjalankan putusan PTUN Kendari sehingga tidak menimbulkan gesekan dan keresahan di kalangan masyarakat.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi lainnya, Laode Faisal menegaskan, pertemuan yang dilakukan dengan DPRD Buton untuk meminta agar memfasilitasi pertemuan dengan Pemkab Buton. Pasalnya, sudah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah.
“Kami minta agar dipertemukan dengan bupati dan Dinas PMD,” pintanya.
Menurut dia, seharusnya DPRD Buton sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol dapat melihat persoalan yang terjadi di kalangan masyatakat saat ini. Apalagi banyak panitia pemilihan yang belum mendapatkan honornya.
“Jangan sampai DPRD lepas tangan dengan hal ini,” cetusnya.
Laode Faisal meminta, jika putusan banding atau kasasi nanti pemerintah daerah kalah lagi, maka DPRD Buton harus melakukan paripurna untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Buton. Pasalnya, sikap Bupati Buton yang tidak mengindahkan putusan PTUN Kendari telah menimbulkan gejolak.
Ketua DPRD Buton Laode Rafiun mengatakan, permasalahan yang terjadi saat ini DPRD Buton belum menerima salinan putusan PTUN Kendari yang membatalkan SK Bupati Buton nomor 225 tentang Pilkades.
“Tugas DPR sebagai fungsi kontrol itu sudah dilakukan. Selama ini dalam proses Pilkades berjalan sesuai dengan tahapan hingga muncul permasalahan enam desa yang merasa dirugikan sehingga masuk putusan sela dan ada putusan PTUN,” kata Laode Rafiun.
Dia menegaskan, DPRD serius untuk menyelesaikan persoalan itu. Hanya saja, Bupati Buton La Bakry masih berada di luar daerah.
Selain itu, DPRD Buton juga harus melihat putusan PTUN Kendari terlebih dahulu.
“Kami akan tanyakan dahulu kesiapan Bupati Buton sebelum membuat surat resmi untuk bisa duduk bersama membicarakan masalah ini,” terangnya.
Menurut Rafiun, sebenarnya yang dilakukan Pemkab Buton dengan melakukan banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Makassar untuk menguji putusan PTUN Kendari. Bisa saja putusan PTUN Kendari nantinya berubah.
“Kami sudah menerima aspirasi. Penganggaran Pilkades dalam APBD Perubahan lalu dialokasikan Rp 1 Miliar dan baru dianggarkan lagi sekitar Rp 2 miliar. Akan langsung kami komunikasikan untuk kekurangan honor itu,” ujar Rafiun menjawab tuntutan pembayaran honor panitia pelaksana Pilkades.
Reporter: Waode Yeni Wahdaniah




