
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kandai menangkap dua tersangka dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang, di rumah kos Findayani, Kelurahan Wundodopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa 19 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WITA.
Kedua tersangka Syahril alias Alif, dan Salamin alias Bola sama-sama beralamat di Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Sebelumnya, mereka diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang kepada korban.
Kapolsek Kandai Kompol Redy Hartono mengatakan, dugaan penipuan ini terjadi sekira bulan Februari 2019 bertempat di jalan Tani Kelurahan Purirano Kecamatan Kendari.
Tersangka Salamin dan Syahril mengiming-imingi korbannya mereka bisa menggandakan uang.
Tentunya, uang yang digandakan asal punya pancingan. Makin besar pancingannya, maka tambah besar pula uang digandakan.
Hal ini kemudian membuat Hajrawati, Santi dan Rasidi tergiur. Ketiganya, mengumpulkan uang berjumlah Rp 10 juta untuk diberikan kepada tersangka dan selanjutnya digandakan.
“Setelah terkumpul uangnya, sesuai pengakuan dari tersangka Syahril dirinya sebagai dokter dan bisa mengandakan uang Rp 20 miliar. Dengan begitu, beberapa korban bertanya kepada tersangka Syahril apa bisa digandakan sesuai dengan yang ditulis, dan Syahril mengatakan bahwa bisa, uang 10 juta saja bisa menjadi Rp 3 miliar dan sudah terbukti di Kabupaten Buton,” jelasnya, Rabu 20 Maret 2019.
Pernyataan Syahril ini kemudian dikuatkan rekannya Salamin. Kepada korban, ia mengatakan bahwa Syahril bisa mengandakan uang, dan Syahril mempunyai rumah mewah di kampung termasuk punya emas batangan berton-ton.
“Uang dikumpulkan dari korban dimasukan dalam dis dan dibawa masuk ke dalam kamar temannya, kemudian Syahril mengaku dokter membawa tasbih dan kemenyan yang disediakan lalu dia masuk dalam kamar. Berselang beberapa menit Syahril keluar dari dalam kamar dan mengatakan uang dalam dos sudah penuh,” ungkap Redy.
Di hadapan korban, Syahril mengatakan bahwa uang yang digandakan itu akan disempurnakan dulu selama 2 hari 2 malam termasuk dicarikan tempat penyimpanan.
Namun korban meminta agar uang tersebut disimpan di rumahnya.
“Kemudian kedua tersangka mendatangi rumah korban dan langsung masuk dalam kamar, setelah keluar dalam kamar menyuruh korban untuk mengunci pintu kamar dan matikan lampu,” bebernya.
Sebelum uang itu dicek, pelaku sudah kabur menuju Kabupaten Biak Provinsi Papua Barat pada akhir Februari lalu.
Namun, di Biak mereka tidak terlalu lama dan kembali ke Kota Kendari.
Pelarian mereka kadung diketahui polisi. Akhirnya keduanya diamankan di rumah kos di Kecamatan Baruga.
Selain menciduk keduanya, polisi ikut mengamankan barang bukti satu lembar kain gorden warna kuning, satu lembar baju kaos leher bundar berwarna abuabu merek Cas Denim, satu lembar baju kaos leher bundar berwarna hijau kuda merek Top, dan satu lembar baju kaos berkerah berwarna biru merek CRS 91.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




