
Buranga, Inilahsultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) menggelar rapat koordinasi pleno finalisasi penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), Selasa malam, 20 Maret 2019. Rapat tersebut dihadiri Bawaslu Butur dan diikuti perwakilan Parpol peserta Pemilu 2019.
Anggota KPU Butur Muh Miswar Adhi Putra menerangkan, dalam rapat itu, ditetapkan DPTb pemilih masuk dan pemilih keluar. Dimana, pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 10 pemilih perempuan, dan 4 pemilih laki-laki, tersebar di 8 TPS, dengan sebaran 8 desa/kelurahan dan 6 kecamatan.
Selanjutnya, sambung Kordiv Data dan Program KPU Butur ini pemilih masuk dengan di daerah tujuan sebanyak 37 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 15 pemilih dan perempuan 22 pemilih, yang tersebar di 24 TPS, 18 desa/kelurahan dan 5 kecamatan.
“Kemudian ada lagi DPTb yang keluar dalam pemilu 2019,” kata Miswar.
Dijelaskannya, ada pemilih keluar yang mengurus di daerah asal sebanyak 96 pemilih. Terdiri dari 78 pemilih laki dan 18 pemilih perempuan, tersebar di 49 TPS, 31 desa/kelurahan dan 6 kecamatan.
“Kalau pemilih keluar yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 89, dengan rincian laki-laki 46 pemilih dan perempuan sebanyak 43 dari 60 TPS, dari 49 desa/kelurahan dan 6 kecamatan,” jelasnya.
DPTb ini, terang Miswar pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb seperti, pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi.
Kemudian, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, indah domisili dan korban bencana.
“Ini sekarang yang kita pastikan, agar seperti tahanan yang merupakan warga Butur untuk tetap menyalurkan hak pilihnya. Begitu juga siswa atau mahasiswa yang berhalangan untuk pulang, maka kita berikan pelayanan untuk bisa memilih,” tutur Miswar.
Untuk Pemilih yang ingin pindah memilih, tambah Miswar harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Kemudian, petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.
“Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP,” imbuhnya.
Editor : Aso




