Kades Belum Dilantik, Warga Kondowa Ancam Duduki Kantor Bupati Buton

Warga Desa Kondowa saat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, Kamis 28 Maret 2019.
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Ratusan warga Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Buton, Kamis 28 Maret 2019. Massa menuntut agar Kepala Desa (Kades) Kondowa terpilih, Ruslan segera dilantik karena masa jabatan kades yang lama telah berakhir.

Salah satu koordinator lapangan aksi, Ld Faisal mengatakan, SK Bupati Buton nomor 225 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pilkades hingga saat ini masih berlaku. Sehingga seharusnya Kades Kondowa yang sudah terpilih segera di lantik.

-Advertisement-

“Hari ini masa jabatan kades lama berakhir, seharusnya kades yang terpilih juga harus dilantik,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan Pilkades Kondowa berjalan jujur dan adil tanpa ada kecurangan. Sehingga tidak ada alasan tidak melantik Kades Kondowa terpilih. Apalagi, Bupati Buton La Bakry baru saja melantik tiga kades di Kecamatan Lasalimu.

“Bupati baru daja melantik tiga kades di Lasalimu, kades terpilih itu semua produk dari SK 225. Berarti SK ini masih berlaku. Seharusnya Kades Kondowa terpilih juga harus dilantik,” pintanya.

Hal senada dikatakan Idrus. Menurut dia, tidak ada alasan bagi Bupati Buton La Bakry tidak melantik Kades Kondowa.

Kata dia, jika Bupati Buton tidak melantik Kades Kondowa yang sudah dipilih maka masyarakat akan menduduki Kantor Bupati Buton hingga kades yang sudah terpilih dilantik.

“Kami akan duduki kantor Bupati Buton di Takawa jika kades terpilih tidak dilantik. Kami tidak inginkan adanya Plt Kades Kondowa,” paparnya.

Dalam aksinya, massa memberikan dead line waktu selama 3 x 24 jam agar Kades Kondowa dilantik. Jika tidak, massa akan menduduki Kantor Bupati Buton sampai Kades Kondowa dilantik.

Menanggapi hal itu, Bupati Buton La Bakry meminta agar masyarakat bersabar dan meminta waktu tiga hari untuk mencari jalan terbaik untuk seluruh masyarakat Kondowa.

“Tiga hari dari hari ini,” pinta La Bakry menjawab tuntutan massa.

Ketua DPD Partai Golkar Buton ini menegaskan, pemerintah daerah memihak pada masyarakat yang sudah memenangkan kades terpilih. Makanya pemerintah daerah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar. Harapanya, agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang membatalkan SK Bupati Buton nomor 225 bisa dianulir.

Menurut La Bakry, pemerintah daerah mengikuti aturan hukum yang berlaku. Hal itu sesuai dengan hasil koordinasi ke PTUN Kendari. Makanya pemerintah daerah saat ini mengajukan banding.

“Masyarakat bersabar, pemerintah sementara banding dan yakin akan menang di PT TUN Makassar,” ungkapnya.

Pemerintah daerah, lanjut dia, akan mencari jalan keluar terbaik untuk kebaikan semua. Tiga hari kedepan, pemerintah akan mengambil tindakan untuk kepentingan masyarakat.

Sekedar diketahui, tanggal 19 Maret 2019 lalu, Kepala Biro Hukum Setprov Sultra sudah mengeluarkan keputusan jika enam kades yang terpilih dapat saja dilantik hingga menunggu hasil putusan ingkrach dari proses banding PT TUN Makassar.

Reporter: Waode Yeni Wahdaniah

Facebook Comments