
Raha, Inilahsultra.com– Proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 telah dilakukan, KPU Muna menemukan 354 surat suara yang rusak yang terdiri dari DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Begitupun dengan surat suara DPD RI, banyak ditemukan kerusakan.
Ketua KPU Muna, Kubais saat ditemui diacara simulasi pemungutan dan perhitungan suara, Kamis 4 April 2019 mengaku, terkait surat suara yang rusak itu, pihaknya masih meminta petunjuk ke KPU Pusat.
Pasalnya, tutur Kubais surat suara DPD yang rusak itu masih masuk kriteria layak pakai.
“Yang masih layak pakai ini surat suara yang terkena noda, nama dan nomor urut yang buram. Sehingga kita meminta petunjuk pada KPU RI,” kata Kubais.
Kubais menyebutkan, surat suara yang rusak meliputi surat suara presiden dan wakil presiden 82 lembar, surat suara DPR RI terdapat 134 lembar, surat suara DPRD provinsi terdapat 53 lembar, DPRD Kabupaten Muna meliputi Dapil 1 sampai 6 terdapat 85 lembar.
“Untuk surat suara DPD RI terdapat banyak yang rusak, namun masih ada yang masuk kriteria layak pakai, sementara rusak parah hampir 100 lembar,” ujarnya.
Sambil menunggu kepastian layak untuk dipakai atau tidak, pihaknya terus melakukan penyortiran dan kembali melakukan pelipatan. “Kalau KPU RI mengatakan layak pakai surat suara itu akan dipakai, kalau tidak akan meminta penggantinya, sama halnya dengan surat suara yang lain. Sementara mengenai kelengkapan formulir di TPS dalam kota dan luar kota sementara disortir,” imbuhnya.
Reporter : Iman
Editor : Aso




