Enam Orang Pasien Rumah Sakit Jiwa Kendari Dibolehkan Mencoblos

sumber (foto) : rri.co.id

Kendari, Inilahsultra.com – Sebanyak 6 orang pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kendari dipastikan bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Keenam orang ini dinilai layak masuk dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) Pemilu 2019.

“Pasien rumah sakit jiwa enam orang yang boleh memilih,” kata anggota KPU Kota Kendari La Ndolili, Selasa 16 April 2019.

-Advertisement-

La Ndolili menyebut, keenam pasien gangguan jiwa ini statusnya telah mendapatkan surat keterangan dari Direktur RSJ Kendari bahwa bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Sudah ada surat resmi dari direktur rumah sakit jiwa,” ujarnya.

Keenam pasien ini, kata dia, tercatat di dua TPS di sekitar RSJ. Adalah TPS 4 dan TPS 16 di Kelurahan Tobuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Jadi mereka ini memilih di TPS umum. Di sana tidak ada TPS khusus,” tuturnya.

Ia mengaku, tidak ada perlakuan khusus kepada pasien rumah jiwa pada saat menyalurkan hak pilihnya beso. Mereka sama seperti masyarakat pada umumnya yang memiliki hak untuk memilih.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments