
Kendari, Inilahsultra.com – Dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhoni dan Riki Fajar menjalani sidang perdana dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa 23 April 2019.
Usai sidang, Sulkhoni menolak menjelaskan seputar kasus yang membelitnya. Ia melempar pertanyaan awak media melalui kuasa hukumnya, La Samiru.
La Samiru mengaku, dua kliennya itu membantah melibatkan ASN dalam hal ini Camat Kambu La Mili dalam sosialisasi di Lorong Turikale Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.
“Tidak melibatkan ASN. Dari awal itu saat diperiksa di Bawaslu, tidak melibatkan ASN,” kata Samiru menjawab seputar dakwaan jaksa terhadap kliennya.
Menurutnya, kehadiran Sulkhoni dan Riki Fajar ke Lorong Turikale hanya sebatas membicarakan masalah jalan dengan tokoh masyarakat di lorong tersebut.
“Jadi, kedatangan di sana hanya untuk memastikan bahwa kondisi jalan di Turikale,” ujarnya.
Mereka, lanjut dia, datang secara tiba-tiba dan tidak berkomunikasi dengan Camat Kambu La Mili.
“Tidak ada komunikasi dengan pak camat. Mereka datang tiba-tiba di sana,” tambahnya.
Terkait adanya alat peraga kampanye milik Sulkhoni dan Riki di lokasi, Samiru menyebut bahwa kliennya tidak pernah tahu muasal stiker dan pamflet tersebut.
“Tidak ditahu dari mana asalnya,” ujarnya.
Terhadap bukti yang disertakan jaksa, nanti akan dibuktikan di persidangan dengan menghadirkan saksi.
“Besok kita hadirkan saksi, apakah dari Sulkhoni yang bawa (alat peraga) atau apakah sudah ada di sana,” katanya.
Ia menyebut, masyarakat yang ditemui oleh Sulkhoni dan Riki di lorong tersebut bernama Margono. Ia bukan ASN melainkan tokoh masyarakat di lorong tersebut.
“Beliau itu imam masjid di situ. Nanti Pak Margono juga ada kesaksiannya. Nanti kita lihat keterangannya,” tuturnya.
Untuk diketahui, Sulkhoni adalah Ketua DPW PKS Sultra yang juga Caleg DPRD Sultra Dapil Kota Kendari. Sedangkan Riki Fajar adalah Sekretaris DPD PKS Kota Kendari yang juga Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kambu-Baruga.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




