
Labungkari, Inilahsultra.com – Komisi Pemulihan Umum (KPU) Buton Tengah (Buteng) akhirnya mengambil keputusan untuk tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang tersebar di Kabupaten Buton Tengah.
Meskipun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buteng sudah merekomendasikan untuk melaksanakan PSU di TPS 3 Watolo Kecamatan Mawasangka.
Rekomendasi PSU itu berdasarkan surat nomor 02/bawaslu prov.SG-04F/PM.00.02/IV/2019 tentang pemungutan suara ulang di TPS 3 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka.
Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin mengatakan, rekomendasi PSU dari pihak Bawaslu telah dikaji dan ditelaah untuk ditindaklanjuti apakah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU di TPS tersebut.
“Setelah kita melakukan kajian dan telaah atas rekomendasi Panwascam Mawasangka terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 3 Kelurahan Watolo Kecamatan Mawasangka, kami tidak dapatkan pelanggaran sehingga kita tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU tersebut,” ungkapnya, Sabtu 27 April 2019.
Lanjut Nuriadin, rekomendasi tersebut sudah di berikan ke PPK Mawasangka untuk disampaikan ke Panwaslu Kecamatan Mawasangka.
“Sudah kami sampaikan kepada PPK hasil keputusan atas rekomendasi itu berdasarkan surat nomor 152/HK.03.1-SD/4714/kab/IV/2019,” terangnya.
Ia menjelaskan, TPS 3 Kelurahan Watolo tidak terdapat masalah sebagaimana yang termuat dalam rekomendasi Bawaslu. Pasalnya sudah dilakukan penanganan cepat oleh KPPS.
“Atas saran Pengawas TPS dan persetujuan saksi di TPS pada saat proses penghitungan suara dan proses tetap dilanjutkan dan atau tidak ada penghentian proses penghitungan suara oleh Pengawas TPS,” terangnya.
Selain itu juga, KPU Buteng berpandangan bahwa apa yang didalilkan Bawaslu tidak dapat diterima untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang. Sehingga KPU Buteng tetap tidak melakukan PSU.
Sementara itu, untuk TPS 1 Lakurua Kecamatan Mawasangka Tengah, tidak dapat dilaksanakan PSU sebagaimana ketentuan UU 7 tahun 2017 pasal 373 ayat 3 jo PKPU 3 pasal 66 ayat 3 menyatakan bahwa pelaksanaan paling lama 10 hari setalah hari pemungutan suara.
“Karena rekomendasi Panwascam baru disampaikan kepada PPK Mawasangka Tengah pada tanggal 26 April kemarin. Sehingga KPU secara teknis kami tidak dapat melaksanakan PSU karena waktu tidak cukup untuk menyiapkan segala hal kebutuhan logistik Pemilu dan perlengkapan lainya untuk keperluan pelaksanaan PSU,” tegasnya.
Reporter: LM Arianto




