Menambang Tanpa IUP, Bareskrim Polri dan Polda Sultra Sita 117 Alat Berat PT OSS

Polda Sultra dan Bareskrim Polri menyita alat berat PT OSS yang diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan. (istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – PT Obsidian Stainless Steel (OSS) diduga melakukan penambangan tanah uruk tidak dillengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tim penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Tipidter Bareskrim Polri menyita 117 alat berat.

Tidak hanya itu, PT OSS juga diduga melakukan penambangan tanah uruk
di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Dess Tanggobu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menuturkan, Jumat 28 Juni 2019 sekitar pukul 10.30 WITa, tim penyidik Tipidter Krimsus Polda bersama Tipidter Bareskrim Polri telah menemukan kegiatan penggalian tanah uruk di TKP.

-Advertisement-

“Mereka diduga melakukan aktivitas penambangan berada pada lokasi kawasan hutan produksi tanpa IPPKH,” terang Harry Goldenhardt.

Saat ini, di lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi atau police line. Tim juga sudah menyita 117 alat berat. Diantaranya, 81 unit dump truck, 33 unit excavator, 2 unit loader dan 1 buldoser.

“Kasus ini kan ditindaklanjuti, saat ini masih tahap lidik,” ujarnya.

Kegiatan penambangan tanah uruk
melanggar pasal 89 ayat (2) huruf a, b UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan belum memiliki iUP melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba dengan ancaman hukuman paling singkat 8 tahun maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit 20 milyar paling banyak Rp 50 miliar.

Konfirmasi terpisah, Deputi Site Manager PT OSS Rusmin Abdul Gani mengakui adanya tindakan hukum yang dilakukan polisi.

Menurutnya, terkait kasus ini masih sementara penyelidikan.

Penulis : Onno

Facebook Comments