Baleg DPR RI Kunker di Sultra

Sekda Sutra Asrun Lio saat menerima rombongan Kunker Baleg DPR RI di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Senin 16 Januari 2023.
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Rombongan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tiba di Kendari, Senin 16 Januari 2023.

Rombongan ini tiba sekira pukul 12.41 Wita di Bandara Halu Oleo. Rombongan disambut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sutra Ridwan Badallah didampingi Kepala Biro Pemerintah Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra, Muliadi.

-Advertisement-

Rombongan ini datang ke Sultra dalam rangka Kujungan Kerja (Kunker) sosialisasi Tahap Pertama Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2023 di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sultra merupakan daerah tahap pertama Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023. Pasalnya, Sultra sebagai salah satu daerah otonom dengan karakteristik keunikan tersendiri. Baik dari sisi kondisi geografis wilayah yang terdiri daratan dan kepulauan juga dari sisi kondisi demografi yang plural dalam kemajemukan suku, budaya, adat istiadat, agama, bahasa dan perbedaan struktur ekonomi penduduknya.

Hal ini, lanjut Asrun Lio, tentu mempunyai  kepentingan dengan 39 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2023, baik RUU yang menjadi usulan DPR RI, DPD RI maupun RUU yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat.

Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Kiri) bersama Sekda Sultra Asrun Lio (Kanan).

Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Paripurna DPR RI yang lalu, sebelum penentuan masa sidang, Baleg telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 39 RUU dan Prioritas RUU perubahan ke-4 tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU.

“Prolegnas tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 15 Desember 2022 lalu,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU), pembentukan Peraturan UU bahwa Prolegnas prioritas bisa di ubah sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan di DPR.

Dalam kegiatan sosialisasi Prolegnas DPR RI ini, tambah Achmad Baidowi, memiliki beberapa sasaran yang hendak dicapai.

Pertama, terjalinanya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan UU yang sudah ditetapkan Prolegnas prioritas tahun 2023 dan Prolegnas RUU perubahan ke-4 tahun 2020-2024.

Kedua, terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada pada Prolegnas prioritas tahun 2023 serta Prolegnas perubahan  ke-4 tahun 2020-2024. (Adv)

Facebook Comments