
Kendari, Inilahsultra.com – Bila sebelumnya Lukman Abunawas getol mendukung penolakan kehadiran tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, kali ini Wakil Gubernur Sultra itu cenderung menerima.
Menurut dia, tidak semua masyarakat Wawonii menolak tambang. Ia mengklaim, masyarakat yang menolak dan menerima jumlahnya hampir berimbang.
“Ini saya lihat fifty-fifty (menolak dan menerima). Boleh dikata banyak yang mendukung,” kata Lukman Abunawas, Sabtu 27 Juli 2019.
Ia menyebut, masyarakat di Wawonii khususnya di lima desa bagian Wawonii Tenggara, pro kontra terhadap hadirnya tambang ini.
“Susahnya sebagian mendukung dan sebagian menolak,” ujarnya.
Menurut dia, bila mayoritas warga menolak dengan kisaran 80 persen, tambang itu barangkali tak ada di sana.
Hanya saja, perusahaan tambang semacam PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mempekerjakan sebagian besar warga lokal.
“Alasan mereka dibiayai dan dipekerjakan dan diberi upah sesuai UMR. Bahkan mahasiswa diberi bantuan. Dan banyak menguntungkan masyarakat di sana,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, perusahaan kerap memberi bantuan kepada warga melalui program corporate serach responsibility (CSR) seperti rehabilitasi infrastruktur, membangun jaringan listrik dan bantuan komputer.
Sebelumnya, PT GKP diduga menyerobot lahan warga dengan cara menumbangkan sejumlah tanaman menggunakan alat berat.
Padahal, perusahaan tersebut dalam status dibekukan sementara oleh Pemprov Sultra.
Status pemberhentian sementara ini diakui oleh Lukman. Hanya saja, kata dia, setelah berkomunikasi dengan direktur PT GKP, lahan yang digusur itu adalah sudah dibebaskan.
“Lahan yang sudah dibebaskan yang memang mau mendukung dan merelakan lahannya. Dan sudah ganti rugi,” jelasnya.
Bagi warga yang lahannya tidak mau digusur, kata Lukman, perusahaan tidak melakukan land clearing.
“Kalaunyang tidak (mau), tidak diapa-apakan,” tuturnya.
Lukman menyebut, aktivitas PT GKP hanya semata untuk melakukan land clearing lahan yang sudah dibebaskan bukan untuk mengolah tambang.
“Kan di sana juga belum diekspor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pemprov Sultra telah mencabut 9 IUP tambang di pulau yang masuk kategori pulau kecil dan pesisir itu.
Sisanya, ada 6 IUP yang masih status diberhentikan sementara dan GKP tengah melakukan aktivitas pengosongan lahan yang telah dibebaskan.
Kehadiran tambang di Pulau Wawonii ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 perubahan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




