
Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari, Jumat 2 Agustus 2019.
Tim Ombudsman bersama jurnalis tiba di Lapas Klas IIA Kendari sekira pukul 13.40 WITa. Namun, tim harus berkoordinasi lebih dulu dengan petugas lapas yang tengah berjaga.
Beberapa petugas menghubungi Kalapas terkait kehadiran Ombudsman. Tak lama kemudian, muncul Kepala Keamanan Lapas Klas IIA Kendari R Teja Iskandar.
Kepada tim Ombudsman, ia menjelaskan persyaratan memasukki lapas, termasuk tidak membolehkan membawa handphone dan melarang jurnalis ikut masuk ke kamar tahanan.
“Jadi, Hp dititip ya,” kata R Teja Iskandar.
Persyaratan lapas itu disanggupi. Namun, tim Ombudsman tetap ingin membawa kamera untuk mengabadikan kondisi dalam lapas.
Teja kembali menghubungi Kalapas yang saat itu tak berada di tempat. Tak lama kemudian, Kalapas membolehkan tim Ombudsman masuk membawa kamera. Tepatnya, sekira pukul 14.15 WITa.
Sekitar setengah jam mengecek kondisi ruang tahanan, Ombudsman keluar dan memberikan keterangan.
Saat mengecek kamar tahanan tindak pidana korupsi (tipikor), tim Ombudsman tidak menemukan Asrun dan Adriatma Dwi Putra berada di kamarnya.
“Kata pegawainya, sementara di masjid,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo.
“Namun, tak lama kemudian, pak Asrun dan ADP muncul,” tambahnya.
Kemunculan ADP terlihat awak media saat muncul dari salah satu lorong sekitar ruang penjagaan. Penampilan ADP sedikit rapi. Sejurus kemudian, mantan Wali Kota Kendari itu masuk ke ruang tengah lapas menuju kamarnya.
Di Lapas itu, Mastri juga sempat menemui dua napi korupsi lainnya, mantan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat dan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Mastri menyebut, kehadiran Ombudsman ke lapas untuk menindaklanjuti adanya kasus penangkapan pegawai lapas yang terlibat narkoba.
Selain itu, lembaga pengawas pelayanan publik ini ingin memastikan tidak ada warga binaan yang keluar seenaknya tanpa prosedur yang jelas.
“Dan kita memastikan bahwa tidak ada masyarakat binaan yang keluar tanpa prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Klas IIA Kendari R Teja Iskandar mengaku, warga binaan boleh keluar dari lapas sepanjang memenuhi syarat.
Misalnya, menghadiri pernikahan anaknya, berobat dan menghadiri sidang.
“Tapi harus disidangkan dulu oleh TPP. Nanti, TPP ini mengusulkan pertimbangannya. Namun, semua usulan itu, kembali kepada pimpinan untuk memberikan izin,” jelasnya.
ADP dan Asrun, kata dia, pernah keluar tahanan dan menuju Jakarta untuk menghadiri sidang peninjauan kembali atas putusan Pengadiilan Negeri Jakarta.
“Pernah satu kali ke Jakarta. Hadiri sidang peninjauan kembali,” tuturnya.
Menurutnya, keluarnya Asrun dan ADP dari lapas untuk menghadiri sidang tidak dilarang. Pengadilan juga telah melayangkan surat kepada Lapas Klas IIA Kendari atas hal itu.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




